SEOUL – Otoritas Korea Selatan (Korsel) menangkap seorang gembong narkotika internasional, Park Wang-yeol, setelah diekstradisi sementara dari Filipina untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengendalian jaringan peredaran narkoba lintas negara dari dalam penjara.
Penangkapan dilakukan setibanya Park di Bandara Internasional Incheon pada Rabu (25/03/2026). Ia sebelumnya menjalani hukuman 60 tahun penjara di Filipina dalam kasus pembunuhan, sebelum dipindahkan sementara ke Korsel berdasarkan kesepakatan kedua negara.
Pemindahan tersebut terjadi setelah Presiden Korsel Lee Jae-myung mengajukan permintaan langsung kepada Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. dalam pertemuan tingkat tinggi pada awal Maret 2026. Berdasarkan keterangan otoritas, klausul dalam perjanjian bilateral memungkinkan penghentian sementara masa hukuman di Filipina agar tersangka dapat diproses hukum di Korsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan kantor berita Yonhap, Park diduga mengendalikan jaringan penyelundupan narkotika skala besar dengan memanfaatkan jaringan kaki tangan di dalam negeri untuk distribusi. Aktivitas ilegal itu disebut tetap berjalan meskipun ia berada di balik jeruji besi.
Media setempat juga mengungkapkan bahwa Park diduga mengedarkan sekitar 60 kilogram sabu setiap bulan dengan nilai mencapai 30 miliar won atau sekitar Rp300 miliar. Namun, otoritas belum merinci total nilai keseluruhan bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya penggunaan narkotika di Korsel, meskipun negara tersebut dikenal memiliki kebijakan anti-narkotika yang ketat. Pemerintah menilai proses hukum terhadap Park di dalam negeri penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
“Kami akan mengejar siapa pun yang merugikan negara sampai ke ujung dunia,” ujar Lee, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (25/03/2026).
Kementerian Luar Negeri Korsel menegaskan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci dalam penanganan kejahatan lintas negara, termasuk dalam kasus ini.
Selain itu, pejabat setempat mengungkapkan Park sempat dua kali melarikan diri dari penjara di Filipina. Ia diduga memanfaatkan celah pengawasan, termasuk penggunaan ponsel selundupan oleh narapidana, untuk tetap mengendalikan aktivitas kriminalnya dari balik penjara.
Penanganan kasus ini diharapkan memperkuat koordinasi penegakan hukum antarnegara serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional. []
Redaksi05

