JAKARTA – Proses hukum terhadap dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pemerintah dan bank daerah terus bergulir. Salah satu tokoh yang kembali dipanggil dalam rangka pendalaman kasus ini adalah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Ia hadir sebagai saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (18/06/2025).
Kehadiran Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.20 WIB menarik perhatian media yang telah menanti sejak pagi. Ditemani dua orang pengacaranya, termasuk Calvin Wijaya, Iwan tampak membawa satu bundel dokumen. Sementara itu, seorang staf di belakangnya membawa tas jinjing hitam yang diduga berisi dokumen tambahan yang relevan dengan pemeriksaan.
“Kita hadir sekali lagi melengkapi memenuhi permintaan dari Kejaksaan Agung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya,” ujar Iwan saat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan di lokasi.
Meski sesi wawancara berlangsung singkat, Iwan sempat meminta doa dari masyarakat agar proses pemeriksaan berjalan lancar. “Mohon doanya semuanya semoga lancar semuanya,” ucapnya sebelum melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Ini merupakan kali ketiga Iwan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 2 dan 10 Juni 2025.
Perkara ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada korporasi, yang diduga merugikan keuangan negara. Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
-
Dicky Syahbandinata (DS), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.
-
Zainuddin Mappa (ZM), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020.
-
Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Meskipun memiliki nama yang hampir serupa, Iwan Kurniawan Lukminto yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Sritex belum ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, terutama oleh lembaga keuangan milik negara yang mengelola dana publik. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. []
Diyan Febriana Citra.