BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

BPK Ungkap Kerugian Negara USD 113 Juta dalam Kasus LNG Pertamina

Bagikan:

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di lingkungan PT Pertamina kembali mengungkap besarnya kerugian yang dialami negara. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil audit investigatif yang menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari USD 113 juta.

Auditor BPK Aurora Magdalena hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut diperoleh dari hasil perhitungan atas transaksi pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (09/03/2026), jaksa meminta konfirmasi mengenai total nilai kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK.

“Sehingga total keseluruhan adalah USD 113.839.186,60. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?” tanya jaksa.

“Iya benar,” jawab Aurora.

Aurora menjelaskan bahwa dalam kontrak pengadaan LNG tersebut, pembelian dilakukan dalam bentuk kargo yang nilainya tidak selalu sama. Perbedaan harga dan volume terjadi pada setiap pengiriman yang telah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.

“Per kargo itu nilainya beda-beda ya? Ada kodenya ya?” tanya jaksa.

“Iya, per kargo nilainya berbeda-beda dan nilai volumenya juga berbeda-beda dan ini sudah dijadwalkan setahun sebelumnya berapa kargo yang akan dikirimkan, dan berapa yang Pertamina bersedia untuk mengambil atau memutuskan untuk tidak mengambil. Dan Pertamina untuk memutuskan tidak mengambil harus melaporkan dua bulan sebelum jadwal pengiriman kargo tersebut,” jawab Aurora.

Selain Aurora, jaksa juga menghadirkan auditor BPK lainnya, Arlin Gunawan Siregar. Dalam keterangannya, Arlin menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak perlu menunggu masa kontrak selesai. Ia menjelaskan bahwa evaluasi kerugian dapat dilakukan berdasarkan setiap kargo yang telah diproses dalam transaksi.

“Artinya tidak harus menunggu kontrak itu selesai ya baru dilakukan perhitungan ya?” tanya jaksa.

“Iya, jadi sejalan dengan yang tadi karena bisa dihitung kargo per kargo, ya kita tidak perlu kemudian harus menunggu kontrak ini 20 tahun selesai dulu, baru bisa dihitung,” jawab Arlin.

Kasus ini menjerat dua mantan pejabat Pertamina sebagai terdakwa, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani. Keduanya didakwa terlibat dalam proses pengadaan LNG yang dinilai merugikan keuangan negara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya juga menyebut bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara yang sama.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.

Menurut jaksa, awal pengadaan LNG tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap keterbatasan pasokan gas di dalam negeri. Karena itu, Pertamina memutuskan untuk membeli LNG dari Amerika Serikat guna menjaga ketersediaan energi.

Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai keputusan tersebut diambil tanpa pedoman pengadaan yang jelas serta tanpa analisis keekonomian yang matang. Selain itu, Pertamina disebut belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik untuk menyerap LNG yang dibeli dari luar negeri.

Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan atau oversupply LNG. Kondisi tersebut memaksa Pertamina menjual kembali sebagian LNG impor ke pasar luar negeri pada periode 2019 hingga 2023 dengan harga yang lebih rendah.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa total biaya pembelian 18 kargo LNG mencapai USD 341.410.404, sedangkan nilai penjualan kembali hanya sebesar USD 248.784.764. Selisih dari transaksi tersebut menyebabkan kerugian sekitar USD 92.625.640.

Selain itu, Pertamina juga harus menanggung biaya tambahan berupa suspension fee akibat kargo yang tidak diambil sesuai kontrak. Nilainya mencapai USD 10.045.980.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186 atau setara sekitar Rp1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional