JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji yang bersumber dari setoran awal jamaah berjalan secara transparan dan profesional. Hingga akhir 2024, jumlah dana yang dikelola lembaga tersebut telah mencapai lebih dari Rp171 triliun.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga amanah umat melalui pengelolaan yang akuntabel. “Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya, Senin (29/9).
Amri menjelaskan, BPKH telah menerapkan tata kelola keuangan berbasis good corporate governance (GCG) yang mencakup manajemen risiko, pengambilan keputusan kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas, serta pengawasan ketat melalui audit internal maupun eksternal.
Untuk menjamin akuntabilitas, pengawasan dilakukan secara berlapis. Audit internal dilakukan rutin, disertai pengawasan harian oleh dewan pengawas. Sementara itu, pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amri menambahkan, selama tujuh tahun berturut-turut laporan keuangan BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi lembaga dalam mengelola dana umat secara profesional.
Selain itu, laporan keuangan BPKH juga dilaporkan secara berkala kepada Presiden dan DPR melalui Menteri Agama setiap enam bulan sekali. Laporan yang sudah diaudit BPK dipublikasikan ke masyarakat melalui media massa maupun situs resmi BPKH setiap 31 Juli.
“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” tambah Amri. Ia menyebut saat ini jamaah haji bahkan bisa memantau saldo setoran mereka secara mandiri melalui aplikasi BPKH Apps.
Upaya digitalisasi tersebut diapresiasi oleh Ketua PBNU Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali. Ia menilai BPKH telah melakukan langkah positif dalam penyajian pelaporan secara real-time. Meski demikian, Hasanuddin mendorong lembaga tersebut untuk terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak informasi simpang siur mengenai pengelolaan dana haji. Karena itu, edukasi publik penting dilakukan agar jamaah memahami mekanisme pembiayaan haji serta pemanfaatan nilai manfaat dari dana tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki mandat untuk mengelola dana haji secara syariah, transparan, dan akuntabel demi memastikan manfaat optimal bagi jamaah. Dari total Rp171,65 triliun dana yang dikelola, jumlah tersebut berasal dari setoran 5,4 juta jamaah yang masih menunggu giliran berangkat, masing-masing dengan setoran awal sebesar Rp25 juta.[]
Putri Aulia Maharani