BPKN akan Panggil Aqua Terkait Dugaan Gunakan Air Sumur Bor

BPKN akan Panggil Aqua Terkait Dugaan Gunakan Air Sumur Bor

Bagikan:

JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyatakan akan mengambil langkah serius untuk mengusut dugaan penggunaan air tanah dalam produksi air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Lembaga ini berencana memanggil jajaran manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama guna meminta klarifikasi resmi mengenai sumber air yang digunakan dalam proses produksi.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Langkah ini diambil setelah beredar laporan dan pemberitaan yang menyebut sebagian pabrik Aqua diduga menggunakan air tanah dari sumur bor, bukan dari sumber mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim dalam iklan produk tersebut.

Menurut Mufti, laporan yang diterima lembaganya telah menimbulkan keresahan publik. Sebab, merek Aqua selama ini dikenal luas melalui slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa produknya sepenuhnya berasal dari sumber air pegunungan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BPKN juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan menelusuri apakah ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan.

Mufti menambahkan, investigasi ini bukan bertujuan untuk menjatuhkan citra perusahaan mana pun, tetapi untuk menjaga integritas informasi publik dan kepercayaan konsumen nasional.

“BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga mengingatkan agar semua pelaku usaha di sektor AMDK menjunjung tinggi kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam komunikasi publik agar tidak menyesatkan konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tandasnya.

Sebagai upaya pencegahan, BPKN mengimbau masyarakat agar lebih cermat membaca label sumber air pada kemasan air minum. Jika menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian antara klaim dan fakta, konsumen diimbau segera melapor melalui situs resmi BPKN di www.bpkn.go.id. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional