BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya

BPOM Tolak Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani, Ini Alasannya

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/09/2025). Agenda persidangan yang semula dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mendapat sorotan publik setelah lembaga tersebut menolak hadir.

Keputusan BPOM untuk tidak memberikan keterangan langsung di persidangan memicu tanggapan beragam. Tim kuasa hukum Nikita menyayangkan sikap itu, mengingat lembaga pengawas obat dan makanan dianggap memiliki peran penting dalam pengujian bukti. Namun, kalangan praktisi hukum menilai langkah BPOM justru sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Eks Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang, menegaskan bahwa BPOM sebagai lembaga negara tidak bisa serta-merta memenuhi permintaan individu.

“Perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa BPOM itu adalah lembaga negara. Jadi tidak bisa diminta perorangan dia untuk menjelaskan sesuatu,” ujar Ricky Sitohang.

Menurutnya, hanya lembaga negara yang dapat meminta keterangan BPOM, termasuk dalam konteks persidangan.

“Kalau lembaga negara itu yang minta juga lembaga negara juga. Nah, kalau seandainya hakim yang meminta atas nama negara, itu akan dia menjelaskan atas nama negara. Karena dia kan kalau sudah menjelaskan dari BPOM itu berdasarkan undang-undang,” tambahnya.

Ricky juga menegaskan tidak ada keberpihakan dalam sikap BPOM. “Jadi enggak bisa kalau ahli-ahli yang pribadi-pribadi itu beda. Tapi kalau sudah diminta lembaga negara, harus melalui lembaga negara. Itu kira-kira,” jelas pria lulusan Akpol 1983 itu.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, turut menegaskan posisi lembaganya. Ia menjelaskan bahwa BPOM hanya bisa hadir bila ada permintaan resmi dari hakim, bukan dari pihak pribadi.

“Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu,” ujarnya.

Taruna menekankan BPOM tetap konsisten menjaga netralitas.

“Seperti bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah harus tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri dan ke kanan. Memihak pada aturan yang ada di negeri kita,” katanya.

Dengan demikian, polemik mengenai absennya BPOM di persidangan Nikita Mirzani sejatinya lebih terkait pada mekanisme hukum ketimbang persoalan pribadi. Para ahli menilai publik perlu memahami aturan yang membatasi peran lembaga negara agar tidak menimbulkan salah persepsi.

Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys sendiri berawal dari ulasan negatif soal produk perawatan kulit. Perselisihan tersebut kemudian berkembang setelah Reza mengaku diminta uang Rp4 miliar agar ulasan itu dihapus. Laporan ke polisi pada akhir 2024 menjerat Nikita dengan dugaan pemerasan dan TPPU, yang kini proses persidangannya masih terus berjalan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional