JAKARTA — Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025). Mereka menuntut KPK menuntaskan penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang menyeret oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aksi dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Massa membawa berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan “Tangkap Koruptor di Kementerian Ketenagakerjaan”, sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik suap yang terjadi selama periode 2020 hingga 2023.
“Pertama, kami hadir di KPK dalam rangka upaya mendukung penuh pengusutan kasus korupsi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja, khususnya Direktorat Tenaga Kerja Asing,” kata Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, kepada wartawan.
Ia menilai penyelidikan kasus tersebut masih belum menyentuh akar permasalahan. Menurutnya, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, kemungkinan besar masih ada aktor lain yang terlibat.
“Ini adalah bagian yang tertunda sebetulnya, karena kami sudah mengetahui sejak dulu, 2020–2023, ini adalah pintu masuk untuk melakukan terus KPK menyelidiki siapa saja yang terlibat. Bukan hanya delapan orang, tetapi kami meyakini betul bahwa ada di balik delapan orang ini,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar KPK memeriksa pejabat yang menjabat saat dugaan korupsi terjadi, termasuk menteri, direktur jenderal, dan para direktur di lingkungan Kemnaker. Ia juga menegaskan agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menindak pelaku korupsi.
“Yang kedua, tentu kami juga berharap kepada KPK, bahwa KPK jangan pandang bulu. Pintu masuk ini harus dimanfaatkan betul,” tambahnya.
Iwan menilai praktik suap dalam pengurusan TKA dapat merusak iklim investasi. Ia menekankan bahwa keberadaan investor asing sangat penting dalam membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
“Bagaimana investor asing mau percaya kepada Indonesia kalau ternyata mereka masuk harus membayar sejumlah uang,” kata Iwan. “Dengan adanya investor membuka lapangan pekerjaan, tentu ini menjadi jalan untuk mengurangi angka pengangguran.”
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kemnaker di Jakarta Selatan, Selasa (20/05/2025), dan menyita tiga unit mobil sebagai barang bukti. KPK menyebutkan bahwa sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Binapenta diduga memeras para calon tenaga kerja asing dengan memaksa mereka memberikan sejumlah uang atau gratifikasi.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan. Lembaga antirasuah itu menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. []
Diyan Febriana Citra.