JAKARTA – Gerakan buruh kembali menunjukkan perannya dalam mendorong reformasi politik dan hukum di Tanah Air. Pada Senin (01/09/2025), perwakilan serikat pekerja bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyampaikan sejumlah aspirasi penting.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ada tiga rancangan undang-undang (RUU) yang dibawa buruh dalam pertemuan tersebut. Salah satunya adalah usulan penataan ulang atau redesign sistem pemilu.
Menurut Said, gagasan itu lahir dari keinginan menghadirkan proses demokrasi yang bersih sekaligus mencegah praktik korupsi di ranah politik. Ia menilai, banyak kasus korupsi justru melibatkan pejabat publik, baik dari legislatif, yudikatif, maupun eksekutif, dan paling banyak di lembaga legislatif serta eksekutif.
“Pemilu yang bersih adalah jalan yang terbaik, yang kami namakan redesign terhadap sistem pemilu,” tegas Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Said, regulasi tersebut sangat dibutuhkan sebagai instrumen penegakan hukum yang mampu memberi efek jera nyata kepada pelaku korupsi.
“Segera RUU Perampasan Aset ini sebagai pembuktian terbaik agar koruptor jera dan dimiskinkan. Setidaknya mulai dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Senada dengan Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama. Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen menjaga ruang demokrasi dan menindaklanjuti tuntutan buruh, termasuk pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Presiden berjanji ruang demokrasi tetap terjaga dan yang pertama, RUU Perampasan Aset segera dibahas, begitu juga RUU Ketenagakerjaan yang diminta buruh,” kata Andi Gani.
Isu perampasan aset memang menjadi perhatian besar, tidak hanya bagi kelompok buruh, tetapi juga kalangan parlemen. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun, Ibas menekankan, proses legislasi tidak bisa dilakukan sepihak. Pemerintah tetap harus mengambil peran aktif agar pembahasan berjalan cepat dan efektif.
“Dalam membentuk undang-undang parlemen juga memerlukan pemerintah yang menjadi bagian menyusun, tidak hanya daftar isian, tetapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut. Jika perampasan aset dinilai sangat diperlukan dalam waktu cepat, kami di parlemen siap membahasnya,” kata Ibas di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (31/08/2025).
Pertemuan antara Presiden dan gerakan buruh ini memperlihatkan bahwa serikat pekerja bukan hanya bicara soal kesejahteraan, tetapi juga mengambil posisi strategis dalam memperkuat fondasi demokrasi. Dengan mendorong redesign pemilu dan percepatan RUU Perampasan Aset, buruh menunjukkan kepeduliannya terhadap tata kelola negara yang bersih, adil, dan bebas korupsi. []
Diyan Febriana Citra.