JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai mengerucut pada satu isu menarik, kewajiban pembinaan ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia (WNI). Usulan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 huruf p draf RUU BPIP, yang berbunyi “pengordinasian penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi calon warga negara Indonesia.” Klausul ini menjadi dasar perdebatan teknis di antara anggota Baleg mengenai lembaga yang berwenang melaksanakan program pembinaan itu.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pasal tersebut menegaskan peran BPIP dalam mendukung tugas presiden, termasuk dalam konteks naturalisasi.
“Ini kan, jadi ini pasal 4 ini tugas ya, pertama adalah membantu presiden. Dua dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, tugas fungsi secara umum ya, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu,” ujar Bob Hasan dalam rapat.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan menanyakan kepada tenaga ahli DPR mengenai pihak yang akan melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila, apakah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau BPIP.
“Ini penting sekali, jadi dalam kinerjanya terkait dengan program naturalisasi itu, yang menyelenggarakan pembinaan ideologi secara langsung kepada calon warga negara Indonesia itu BPIP atau Kemenkum?” tanyanya.
Tenaga ahli DPR RI menjelaskan bahwa selama ini proses pembinaan bagi calon WNI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Namun, jika RUU disahkan, BPIP akan berperan sebagai penyusun materi dan pengarah ideologis.
“Pelaksana tetap di kementerian yang lain, tapi bahan-bahan kemudian materi tentang itu yang menyiapkan adalah BPIP sehingga fungsi dari BPIP hanya mengoordinasikan kegiatan tersebut,” jelas tenaga ahli tersebut.
Lebih lanjut, tenaga ahli Baleg mengungkap bahwa pembinaan ideologi bagi calon WNI selama ini masih bersifat formalitas.
“Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak, jadi tidak mendalam hanya mungkin sehari gitu mereka mendapatkan materi tentang itu,” ujarnya. Karena itu, DPR mendorong agar pembelajaran tentang Pancasila dibuat lebih komprehensif dan berkesinambungan.
Bob Hasan menyetujui gagasan tersebut. Menurutnya, setiap calon warga negara harus memahami nilai-nilai dasar Pancasila sebelum memperoleh status kewarganegaraan.
“Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila, itu kita sepakati dulu. Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin termasuk bahasa tadi,” tuturnya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan antara BPIP dan Kemenkumham akan dibahas dalam tim perumus (Timus) serta tim sinkronisasi (Timsin) RUU BPIP. DPR menargetkan agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, melainkan instrumen nyata untuk memperkuat identitas kebangsaan bagi setiap warga baru Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

