Cegah Abuse of Power, MK Batasi Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketua umum organisasi advokat maksimal memimpin 2 periode. Hal itu agar mencegak penyalahgunaan kewenangan. "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali…