Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bontang Ini Divonis Tiga Bulan Penjara
BONTANG - “Selamat” di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Syahruddin M Nur, anggota DPRD Bontang yang didakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, berupa ijazah sekolah dasar (SD) divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Politikus…