PARLEMENTARIA — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat sektor pangan memasuki babak baru dengan penekanan pada peningkatan kapasitas penyuluh pertanian di daerah. Langkah ini disebut sangat krusial mengingat target produksi padi Kaltim tahun 2026 yang diproyeksikan meningkat tajam.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa para penyuluh pertanian menjadi garda terdepan keberhasilan program pangan daerah. Karena itu, peningkatan kapasitas mereka harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. “Para penyuluh mempunyai kinerja lebih baik, punya pengetahuan yang lebih tinggi lagi, karena ini target yang cukup berat bagi Kalimantan Timur dan mereka harus bisa melakukannya,” ujarnya saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Jumat (12/12/2025).
Menurut Seno, target produksi pangan Kaltim pada 2026 menjadi salah satu proyek prioritas pemerintah daerah, terutama karena kebutuhan padi terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perluasan pembangunan. Ia menegaskan bahwa pencapaian target produksi 400 ribu ton gabah kering giling harus dapat direalisasikan. “Karena 2026 kita ingin target ini suasana badan pangan 400 ribu ton padi gabah bisa benar-benar terjadi di Kalimantan Timur,” katanya.
Lebih jauh, Seno menilai bahwa peningkatan keterampilan penyuluh tidak hanya berfungsi untuk mencapai target produksi, tetapi juga sebagai bagian dari revitalisasi sektor pertanian yang lebih luas. Ia menyebut bahwa penyuluh akan membawa ilmu baru tersebut ke daerah masing-masing dengan harapan mampu mentransformasikan pola kerja dan produktivitas petani. “Ini bentuk dari peningkatan ilmu pengetahuan, peningkatan skill bagi mereka, dan nanti akan dikembalikan ke kabupaten masing-masing,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Seno menyoroti persoalan tanah pertanian di sejumlah wilayah Kaltim yang mengalami degradasi akibat berdekatan dengan kawasan pertambangan. Menurutnya, hal ini berpotensi mengganggu rencana besar ketahanan pangan apabila tidak diatur secara tegas dalam kebijakan daerah. “Terkait dengan banyak sektor pertanian yang dekat dengan daerah pertama yang mengalami tanah gersang dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah provinsi tengah menyusun regulasi khusus berupa Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini dirancang untuk memastikan area pertanian tidak dialihfungsikan menjadi kawasan tambang. “Kita saat ini sedang mengerjakan peraturan daerah tentang LP2B, supaya lahan-lahan itu tidak dicaplok oleh pertambangan, mereka tetap ada di pertanian,” jelasnya.
Melalui regulasi ini, perusahaan tambang nantinya diwajibkan berkonsultasi dengan dinas terkait sebelum menetapkan delineasi wilayah tambang. Seno menegaskan bahwa lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh diganggu atau dialihkan. “Jadi pada saat nanti mereka melakukan delineasi pertambangan, mereka akan terlibat dulu konsultasi ke dinas terkait, kalau memang ini di lahan pertanian maka tidak diizinkan untuk ditambang,” tutupnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Agnes Wiguna

