SEOUL – Pemerintah Korea Selatan mengambil langkah tegas dalam menghadapi persoalan kecanduan gawai di kalangan pelajar. Melalui undang-undang baru yang disahkan Majelis Nasional pada Rabu (27/08/2025), penggunaan ponsel pintar di ruang kelas resmi dilarang secara nasional dan akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.
Sebagai negara dengan tingkat konektivitas digital yang sangat tinggi, keputusan ini menjadi sorotan luas. Ponsel selama ini dianggap bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari siswa, namun di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran serius terkait menurunnya fokus belajar, meningkatnya kecanduan media sosial, hingga dampak psikologis yang mengganggu perkembangan remaja.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian khusus, seperti untuk siswa dengan disabilitas atau kebutuhan pendidikan tertentu, serta untuk tujuan pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat digital.
“Aturan ini menetapkan dasar hukum untuk membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat semacam itu demi melindungi hak belajar siswa dan mendukung kegiatan guru,” demikian pernyataan resmi kementerian.
Larangan ini bukan tanpa kontroversi. Sejak awal diperkenalkan oleh Cho Jung-hun dari Partai People Power, rancangan undang-undang tersebut memicu perdebatan sengit. Kelompok penentang menilai aturan itu berpotensi mengekang hak digital siswa. Partai Jinbo, salah satu yang paling vokal, menilai larangan ini justru kontraproduktif.
“Langkah ini mencegah remaja belajar membuat keputusan yang bertanggung jawab sendiri dan merampas mereka dari peluang untuk beradaptasi dengan lingkungan digital,” tegas pernyataan resmi partai tersebut.
Namun, perubahan sikap Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan menjadi titik balik dalam perdebatan. Lembaga itu menyatakan pembatasan penggunaan ponsel di kelas, selama untuk tujuan pendidikan, tidak termasuk pelanggaran hak asasi. Mereka beralasan, manfaat pendidikan dan kesehatan mental siswa jauh lebih besar dibandingkan potensi kerugian yang ditimbulkan dari larangan tersebut.
Para legislator berharap aturan ini mampu meredakan konflik sosial yang sering muncul akibat penggunaan ponsel di sekolah. Dengan adanya payung hukum, guru memiliki dasar kuat untuk mengatur lingkungan belajar yang kondusif, sementara siswa diharapkan bisa lebih fokus dalam kegiatan akademik.
Kebijakan ini menjadi salah satu regulasi paling progresif di dunia terkait pengendalian penggunaan ponsel di sekolah. Banyak pihak menilai Korea Selatan tengah menguji keseimbangan antara hak digital generasi muda dan kebutuhan untuk menjaga kualitas pendidikan di era serba digital. []
Diyan Febriana Citra.