Cheryl Darmadi Resmi Masuk DPO Kejagung

Cheryl Darmadi Resmi Masuk DPO Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan nama Cheryl Darmadi, putri dari pengusaha Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Cheryl diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penetapan status buron terhadap Cheryl sudah dilakukan sejak pekan lalu. “Sudah (masuk daftar DPO),” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (09/08/2025).

Menurut Anang, keputusan menetapkan Cheryl sebagai buronan diambil setelah yang bersangkutan berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik Kejagung. “Penetapan ini dilakukan karena ia selalu mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Tidak hanya Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Penetapan tersangka terhadap entitas korporasi ini menjadi sinyal tegas bahwa Kejagung membidik semua pihak yang diduga menerima, menyimpan, atau memanfaatkan hasil tindak pidana.

Penyidik menduga bahwa aliran dana hasil kejahatan mengalir melalui sejumlah perusahaan untuk menyamarkan sumbernya, sehingga mempersulit pelacakan. Langkah ini lazim digunakan dalam modus pencucian uang, yakni memecah, memindahkan, atau menginvestasikan dana agar tidak terdeteksi aparat.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik bisnis ilegal dan dugaan perolehan dana yang tidak sah. Surya Darmadi, ayah Cheryl, sebelumnya juga pernah terseret dalam kasus serupa dan mendapat sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum Cheryl adalah perkara terpisah dan akan ditangani sesuai prosedur. Penegakan hukum terhadap anggota keluarga pelaku utama menjadi ujian integritas lembaga dalam membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu.

Dengan status DPO, Cheryl kini menjadi target pencarian oleh aparat penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kejagung juga dapat berkoordinasi dengan Kepolisian, Imigrasi, hingga Interpol jika diperlukan.

Publik menaruh harapan besar agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai, penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi pembuktian keseriusan pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, khususnya yang melibatkan kelompok bisnis besar.

“Pencucian uang adalah kejahatan yang merusak sistem keuangan negara dan mengaburkan sumber dana ilegal. Penindakan yang tegas adalah langkah penting,” ujar salah satu aktivis hukum yang dimintai tanggapan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejagung berikutnya apakah Cheryl akan segera tertangkap dan diadili, atau justru kasus ini berlarut-larut seperti sejumlah perkara besar sebelumnya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional