Curah Hujan Tinggi, WFH dan PJJ Diperpanjang Pramono sampai 1 Februari

Curah Hujan Tinggi, WFH dan PJJ Diperpanjang Pramono sampai 1 Februari

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyesuaikan pola aktivitas kerja dan pendidikan sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di wilayah ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar hingga 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan proyeksi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan intensitas curah hujan masih berada pada level tinggi dalam beberapa hari ke depan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko banjir, kemacetan, dan gangguan aktivitas masyarakat akibat cuaca ekstrem. Pemprov DKI menilai kebijakan adaptif diperlukan agar keselamatan warga tetap terjaga, sekaligus memastikan layanan publik dan pendidikan tetap berjalan melalui sistem jarak jauh.

Pramono menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data meteorologis terbaru yang menunjukkan potensi hujan lebat masih berlanjut hingga awal Februari.

“Jadi untuk periode ini, dari hasil BMKG, kemungkinan besar bahwa curah hujan itu masih tinggi sampai dengan tanggal 1 Februari. Maka dengan demikian, saya sudah memutuskan untuk PJJ maupun orang mau work from home itu sampai dengan 1 Februari,” ucap Pramono di wilayah Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/01/2026).

Tidak hanya mengatur pola kerja dan belajar, Pemprov DKI juga memperpanjang pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai langkah teknis untuk mengendalikan intensitas hujan. Program ini dinilai penting untuk mengurangi risiko genangan dan banjir di sejumlah wilayah rawan. OMC dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tim teknis dan lembaga terkait.

“Termasuk hari ini. Dan mohon maaf, hari ini dari tadi pagi jam 05.00 sebenarnya sudah kita lakukan (OMC). Kalau enggak ini pasti curah hujannya lebih tinggi dari yang sekarang,” kata Pramono.

Sebelumnya, kebijakan WFH dan PJJ hanya berlaku hingga 28 Januari 2026. Namun, perkembangan cuaca yang masih belum stabil mendorong pemerintah daerah untuk memperpanjang kebijakan tersebut. Meski demikian, Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Ia menekankan bahwa penerapan WFH dan PJJ bersifat situasional, mengacu pada surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta. Artinya, kebijakan tersebut hanya diberlakukan saat kondisi cuaca ekstrem, banjir, atau situasi darurat lainnya.

“Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, itu kalau kondisi curah hujannya tinggi dan kemudian ada banjir dan sebagainya. Tentunya kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/01/2026).

Dari sisi kebijakan publik, langkah ini mencerminkan pendekatan preventif pemerintah daerah dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi. Penyesuaian sistem kerja dan pendidikan dinilai sebagai bentuk adaptasi agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas dan mobilitas warga saat kondisi cuaca tidak mendukung. Dengan berkurangnya aktivitas fisik di jalan, risiko kecelakaan, kemacetan, dan gangguan transportasi dapat ditekan.

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan terus melakukan evaluasi harian terhadap kondisi cuaca dan dampaknya di lapangan. Jika kondisi membaik, kebijakan WFH dan PJJ akan dicabut dan aktivitas kembali berjalan normal. Namun, jika cuaca ekstrem masih berlanjut, tidak menutup kemungkinan langkah-langkah adaptif serupa kembali diperpanjang demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Jakarta. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional