Curanmor Tanjung Priok Terhubung Jaringan Narkoba

Curanmor Tanjung Priok Terhubung Jaringan Narkoba

Bagikan:

JAKARTA – Praktik pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terungkap tidak hanya sebagai kejahatan konvensional, tetapi juga berkaitan erat dengan peredaran narkoba. Dua pelaku berinisial RM (35) dan AF (26) diketahui telah beraksi lebih dari lima kali sejak 2025 dan menggunakan hasil kejahatan mereka untuk mendapatkan narkotika jenis sabu.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa.

“Dua pelaku yang jadi tersangka ini merupakan residivis, dan dari penelusuran kami sudah melakukan lebih dari lima kali,” kata Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/02/2026).

Lebih jauh, penyelidikan polisi menunjukkan bahwa hasil curian tidak selalu ditukar dengan uang, tetapi juga dengan narkoba. “Untuk pelaku yang kita tersangkakan sebagai pelaku curanmor juga urinenya positif narkoba. Artinya mereka juga pengguna narkoba jenis sabu,” ujarnya. Pernyataan ini memperlihatkan adanya pola kejahatan berlapis, di mana pencurian kendaraan bermotor menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan narkotika.

Dalam pengembangan kasus, polisi menggerebek sebuah gudang penadah curanmor di kawasan Tanah Merah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkoba, meskipun terduga penadah berinisial CJ tidak berada di tempat dan kini masih dalam pencarian. Berdasarkan hasil penyelidikan, CJ diketahui menadah kendaraan hasil curian untuk kemudian ditukar dengan uang maupun narkoba.

“Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Dua-duanya. Uang juga, sabu juga,” jelas Onkoseno.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga relatif murah. “Bisa antara dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk satu motornya, tergantung kondisinya,” tambahnya. Harga ini menunjukkan adanya pasar gelap yang terorganisir, sehingga memudahkan peredaran barang hasil kejahatan di tingkat akar rumput.

Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Unit Reserse Narkoba. Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ferdinan Manurung, menjelaskan bahwa empat orang diamankan dalam kasus narkoba di lokasi penadah curanmor tersebut.

“Dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan, dua kami lakukan untuk rehabilitasi,” katanya.

Dua orang yang diamankan berinisial I dan S. Barang bukti narkoba yang ditemukan cukup signifikan, terdiri atas sabu dan pil ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan di sini, dari narkotika jenis sabu, sebanyak 162,89 gram. Kemudian ekstasi yang diamankan sebanyak 34 butir ekstasi,” tuturnya.

Dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Polisi menilai kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan jalanan dan peredaran narkoba saling terhubung dalam satu mata rantai yang sama, sehingga penanganannya harus dilakukan secara terpadu, tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional