Damayanti Ingatkan Sosialisasi Program Rumah Subsidi Gratis Harus Maksimal

Damayanti Ingatkan Sosialisasi Program Rumah Subsidi Gratis Harus Maksimal

PARLEMENTARIA – Upaya menghadirkan hunian yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kembali mendapat dorongan baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, resmi meluncurkan kebijakan penggratisan biaya administrasi bagi pengajuan rumah subsidi, sebuah langkah yang diklaim akan mengurangi hambatan awal bagi warga yang ingin memiliki rumah sendiri.

Melalui kerja sama dengan empat bank penyalur Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah Pemprov Kaltim menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per orang. Anggaran ini mencakup biaya kredit maupun jasa notaris, yang selama ini sering menjadi kendala utama bagi MBR.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Damayanti, menilai kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan riil masyarakat. Ia mengingatkan bahwa langkah ini perlu dipastikan tepat sasaran dan tidak berhenti sebatas seremoni. “Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Gubernur artinya ini adalah bagian dari salah satu visi misi dan alhamdulillah jika memang ini benar-benar tidak hanya sekedar seremoni, tetapi bagaimana ini bisa menyasar masyarakat yang secara finansial memang membutuhkan rumah,” ucap Damayanti saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (02/09/2025).

Menurutnya, sosialisasi menjadi faktor kunci keberhasilan program ini. Nota kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan pihak perbankan harus cepat dipublikasikan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengajuannya. “Ini harus disikapi, karena banyak masyarakat yang bertanya, sehingga perlu kerja sama baik OPD terkait maupun media, sangat dibutuhkan sekali untuk menginformasikan hal ini ke khalayak masyarakat luas,” tambahnya.

Sasaran utama program ini adalah kelompok masyarakat rentan, seperti petani, nelayan, pekerja informal, pengemudi ojek daring, hingga keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan. Mekanisme pengajuan relatif sederhana, yakni dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Jika permohonan disetujui, bank akan melanjutkan pengajuan subsidi ke Dinas PUPR-PERA, kemudian dana subsidi ditransfer ke rekening bank untuk dibayarkan ke notaris maupun pihak terkait.

Tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan penggratisan biaya administrasi bagi 1.000 unit rumah subsidi. Dengan skema ini, pemerintah berharap lebih banyak keluarga dapat segera menempati rumah layak huni, sekaligus memperkuat agenda pembangunan perumahan berkelanjutan di daerah. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim