Dapat Teror, Ibu Kandung Korban Penganiayaan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dapat Teror, Ibu Kandung Korban Penganiayaan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Bagikan:

JAKARTA — Duka mendalam yang dirasakan Lisnawati belum sepenuhnya terobati setelah kehilangan putra kandungnya, NS, yang meninggal secara tragis dalam kasus dugaan penganiayaan oleh ibu tiri. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Lisnawati kini kembali dihadapkan pada situasi yang menguras mental dan emosinya, yakni teror dari pihak-pihak tak dikenal yang dinilai berpotensi mengancam keselamatannya.

Kondisi tersebut mendorong Lisnawati, didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (27/02/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan perlindungan keamanan menyusul serangkaian teror yang dialami Lisnawati dalam beberapa waktu terakhir.

Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya kerap menerima panggilan telepon dan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal. Meskipun belum terdapat ancaman pembunuhan secara langsung, isi pesan yang bernada intimidatif dinilai cukup untuk menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.

Pertanyaan-pertanyaan seperti “kamu tinggal di mana” disebut menjadi pemicu kekhawatiran serius, mengingat posisi Lisnawati sebagai ibu korban yang tengah memperjuangkan keadilan bagi anaknya. Krisna menegaskan bahwa langkah meminta perlindungan ke LPSK diambil sebagai bentuk pencegahan agar situasi tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih berbahaya.

“Kami tidak mau ambil risiko. Teror ini sangat meresahkan dan membuat klien kami merasa terancam secara psikis. Sesuai amanat undang-undang, kami membawa kasus ini ke LPSK agar keselamatan saksi terjamin,” tegas Krisna di Gedung LPSK.

Permohonan perlindungan ini sekaligus menegaskan posisi Lisnawati sebagai pihak yang rentan, mengingat kasus kematian anaknya telah menyita perhatian publik luas. Tragedi tersebut terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, dan memunculkan keprihatinan nasional terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga.

NS, yang masih berusia remaja, diduga meninggal dunia akibat penyiksaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi (47). Dalam proses penyelidikan, terungkap dugaan bahwa korban mengalami perlakuan kejam, termasuk dicekoki air panas hingga menyebabkan pembengkakan serius pada organ tubuh bagian dalam. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong akibat kerusakan organ yang sudah terlalu parah.

Kehadiran Rieke Diah Pitaloka dalam pendampingan Lisnawati menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum biasa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan hak asasi manusia. Rieke menilai, peristiwa ini merupakan peringatan keras bagi negara agar lebih serius dalam mencegah dan menangani kekerasan domestik, khususnya yang menimpa anak-anak.

Saat ini, proses hukum terhadap Teni Ridha Shi masih berlangsung di kepolisian Sukabumi. Desakan dari masyarakat agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal terus menguat, seiring dengan tuntutan agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. Di sisi lain, LPSK diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi Lisnawati, baik dari sisi keamanan fisik maupun pemulihan psikologis, agar ia dapat menjalani proses hukum tanpa tekanan atau intimidasi.

Kasus ini menjadi sorotan luas sekaligus alarm bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Banyak pihak berharap, pengusutan yang transparan dan perlindungan maksimal bagi keluarga korban dapat menjadi langkah awal menuju penegakan hukum yang berkeadilan serta pencegahan tragedi serupa di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional