JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima kunjungan Presiden Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (03/03/2026).
Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat. Selain KSPSI, hadir pula Presiden Elly Rosita Silaban dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menandai keterlibatan dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, Andi Gani menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini belum disahkan. Ia menekankan pentingnya pembahasan undang-undang ini agar memenuhi amanah Mahkamah Konstitusi (MK) dan melindungi hak-hak pekerja.
“Kami ingin membahas soal RUU Ketenagakerjaan yang sampai hari ini belum selesai. Dan juga kami mendorong Undang-Undang PPRT agar segera terbentuk,” ujar Andi Gani di gedung DPR.
Ia menambahkan, dukungan buruh terhadap program Presiden Prabowo Subianto tetap konsisten, khususnya program kerakyatan yang berpihak pada pekerja. Andi Gani menegaskan, RUU Ketenagakerjaan perlu memuat regulasi mengenai pengupahan, outsourcing, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak semena-mena.
“Selain pengupahan dan outsourcing, kami juga menekankan soal pesangon, PKWT, dan PHK. Termasuk fenomena union busting atau pemberangusan serikat pekerja, yang jelas melanggar hak asasi manusia,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani menekankan bahwa pemberangusan serikat pekerja masih terjadi di sejumlah perusahaan. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian DPR agar diatur secara tegas dalam RUU Ketenagakerjaan. Ia juga mengusulkan agar DPR menetapkan formula pengupahan baku yang bisa diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Kami ingin ada batasan-batasan yang jelas sehingga pengupahan, outsourcing, PKWT, pesangon, PHK, dan pemberangusan serikat pekerja bisa diatur dengan tegas. Ini akan menjadi butir penting dalam RUU Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Dasco menyambut baik aspirasi dari kedua konfederasi buruh tersebut dan menegaskan DPR akan menjadi forum untuk menampung serta menindaklanjuti masukan, sambil menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Pertemuan ini sekaligus menunjukkan DPR berperan sebagai jembatan antara pemerintah, buruh, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan pekerja. []
Diyan Febriana Citra.

