JAKARTA – Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menimpa seorang advokat di wilayah Tangerang Selatan. Insiden ini kembali menyoroti praktik penagihan utang yang diduga dilakukan secara tidak sesuai ketentuan hukum dan berujung pada tindak kekerasan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penusukan yang terjadi di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, pada Senin (23/02/2026). Penangkapan dilakukan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/02/2026) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/02/2026) .
Menurut kepolisian, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal. Kelompok tersebut diduga mengaku sebagai penagih utang atau debt collector yang hendak melakukan penarikan kendaraan. Peristiwa ini terjadi di lingkungan tempat tinggal korban dan sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar.
Budi menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga menelusuri latar belakang kejadian, termasuk prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan memastikan setiap bentuk kekerasan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa keperdataan, termasuk kredit dan pembiayaan, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara melanggar hukum.
Selain penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya. Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana serupa.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam,” katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara pihak yang disebut sebagai debt collector dengan korban. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang juga pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
“Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance,” tulis akun tersebut.
Masih berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula ketika tiga orang terduga pelaku diduga memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik kendaraan miliknya. Korban menolak karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, hingga akhirnya cekcok berujung pada aksi penusukan.
Usai kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya praktik penagihan yang meresahkan masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

