Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan RPTKA

Delapan ASN Kemenaker Hadapi Tuntutan Kasus Pemerasan RPTKA

Bagikan:

JAKARTA – Delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp135,29 miliar. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/03/2026), dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim dipimpin Lucy Ermawati bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Delapan terdakwa dalam perkara ini masing-masing Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Mereka didakwa melakukan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan dan pemberi kerja yang mengurus izin tenaga kerja asing sepanjang periode 2017 hingga 2025.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memaksa agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan uang maupun barang dengan ancaman permohonan izin tidak akan diproses apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu bertahun-tahun dan menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

Selain uang sebesar Rp135,29 miliar, para terdakwa juga diduga menerima barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi Putri sebesar Rp6,39 miliar, Jamal Rp551,16 juta, Alfa Rp5,24 miliar, Suhartono Rp460 juta, Haryanto Rp84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp3,25 miliar, dan Gatot Rp9,48 miliar.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu perkara besar di lingkungan Kemenaker karena berkaitan dengan layanan perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga mengungkap adanya pengembangan perkara yang mengindikasikan praktik serupa telah berlangsung sejak periode sebelumnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedelapan terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang tuntutan hari ini diharapkan menjadi penentu arah proses hukum lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional