JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 akan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Salah satu terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, yang akan menjalani sidang pembacaan dakwaan bersama tiga terdakwa lainnya.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan tersebut menjadi agenda awal bagi para terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.
“Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2,” demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro Marhaen, terdapat tiga terdakwa lain yang turut dihadapkan ke meja hijau, yakni Syahdan Husein selaku admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim yang merupakan staf Lokataru Foundation, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau. Keempat terdakwa tersebut tercatat dalam satu berkas perkara yang sama, yaitu perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara ini akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri, dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah. Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Sidang dakwaan ini menjadi tahapan awal dari rangkaian proses persidangan yang akan menentukan arah pembuktian kasus dugaan penghasutan tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Polda Metro Jaya terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Dalam perkembangannya, aparat kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga berperan dalam penghasutan massa. Keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Para terdakwa sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Mereka meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, hakim praperadilan memutuskan bahwa langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan berlanjut hingga tahap penuntutan dan persidangan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan persidangan di pengadilan.
Sidang dakwaan hari ini akan menjadi momentum penting bagi jaksa penuntut umum untuk memaparkan secara resmi konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta pasal-pasal yang disangkakan. Sementara itu, pihak terdakwa dan penasihat hukumnya akan mencermati dakwaan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan akan menggelar sidang lanjutan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. Proses persidangan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa dikenal sebagai aktivis dan figur yang kerap terlibat dalam isu-isu sosial serta kebebasan berpendapat. []
Diyan Febriana Citra.

