Diperiksa Bareskrim, Pandji Jawab 17 Pertanyaan soal Sidang Adat Toraja

Diperiksa Bareskrim, Pandji Jawab 17 Pertanyaan soal Sidang Adat Toraja

Bagikan:

JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus materi stand up comedy yang dianggap menyinggung adat masyarakat Toraja. Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (09/03/2026).

Kehadiran Pandji dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan proses penyidikan yang masih berjalan atas laporan masyarakat mengenai materi komedi yang pernah ia bawakan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali berbagai keterangan, termasuk mengenai sidang adat yang sebelumnya dijalani Pandji bersama perwakilan masyarakat Toraja.

Usai menjalani pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan proses sidang adat tersebut.

“17 (pertanyaan) ya, kalau enggak salah. 17 pertanyaan. Terkait sidang adat Toraja,” ujar Pandji ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (09/03/2026) usai diperiksa.

Menurut Pandji, penyidik ingin memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana proses sidang adat itu berlangsung, termasuk berbagai hal yang dibahas serta kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. Sidang adat yang ia jalani sebelumnya merupakan upaya penyelesaian secara kultural dengan melibatkan tokoh dan perwakilan masyarakat adat Toraja.

Dalam kesempatan tersebut, Pandji juga mengungkapkan harapannya agar penyelesaian perkara yang sedang berjalan dapat mengedepankan pendekatan restorative justice. Ia menilai proses dialog yang telah berlangsung antara dirinya dengan perwakilan masyarakat adat Toraja bisa menjadi dasar penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan.

“Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya, karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi,” jelasnya.

Selain membahas jalannya sidang adat, penyidik juga meminta klarifikasi mengenai pihak-pihak yang hadir dan terlibat dalam proses tersebut. Namun, Pandji memilih untuk tidak merinci nama-nama tersebut secara langsung kepada penyidik.

Ia justru menyarankan agar pihak kepolisian mengonfirmasi langsung kepada masyarakat adat Toraja guna memastikan kebenaran informasi mengenai individu yang terlibat dalam sidang adat tersebut. Hal itu, menurutnya, penting untuk menghindari kesalahan dalam penyebutan nama maupun jabatan.

Di sisi lain, Pandji mengaku pengalaman mengikuti sidang adat di Toraja menjadi salah satu momen yang berkesan dalam hidupnya. Ia menyampaikan rasa syukur karena diberi kesempatan untuk bertemu langsung dengan masyarakat adat dan mengikuti proses yang menurutnya berjalan secara adil dan demokratis.

“Saya bersyukur bahwa dibukakan jalan untuk bertemu dengan masyarakat adat. Menurut saya pengalaman saya di Toraja adalah salah satu pengalaman yang sangat-sangat berkesan melewati proses sidang yang adil dan demokratis dan senang bisa terlibat dari sebuah tradisi yang sudah berjalan selama ribuan tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Pandji telah dijadwalkan pada Senin (09/03/2026) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji juga sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mendalami kasus tersebut.

“Kasus progresnya Pandji, sudah diperiksa 14 saksi dan 9 ahli. Kemarin terakhir ada pemeriksaan admin dari adminnya Pandji untuk melengkapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan ini,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (25/02/2026).

Menurut Himawan, meskipun Pandji telah menjalani proses sidang adat di Toraja, penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut sidang adat tersebut merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Pandji sendiri sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pertama pada Senin (02/02/2026). Proses hukum ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang disampaikan ke Bareskrim Polri pada November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan materi komedi yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Messake Bangsaku pada 2013. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan bit komedi yang menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja, yakni Rambu Solo.

Sebagian pihak menilai materi tersebut mengandung unsur yang dianggap menyinggung serta merendahkan adat istiadat masyarakat Toraja. Penilaian itulah yang kemudian mendorong pelaporan kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut kini diproses secara hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional