JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Pemeriksaan intensif yang digelar sejak Kamis malam hingga Jumat (05/12/2025) akhirnya tuntas, dengan total 47 pertanyaan yang harus dijawab oleh Lisa selama sesi pemeriksaan tersebut.
Penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan kali ini menjadi bagian penting untuk melengkapi unsur-unsur pidana dalam perkara video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang sebelumnya viral dan menyeret nama Lisa ke ranah hukum. Pemeriksaan tersebut berlangsung beberapa jam, termasuk pendalaman terkait peredaran video dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lisa sendiri sebelumnya dijemput paksa oleh aparat setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Langkah itu diambil agar proses penyidikan tidak terhambat. Meskipun demikian, setelah pemeriksaan selesai, Lisa diperbolehkan pulang dan tidak ditahan. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena status Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik mempertimbangkan sejumlah aspek hukum sebelum memutuskan menahan atau tidak menahan seorang tersangka.
“Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut,” kata Hendra, Jumat (05/12/2025).
Pertimbangan pertama, seluruh materi yang dibutuhkan dalam pemeriksaan sudah dianggap lengkap. Penyidik menilai unsur pasal terkait dugaan pelanggaran UU ITE telah terpenuhi sehingga penahanan tidak lagi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.
Kedua, berdasarkan evaluasi penyidik, Lisa dinilai tidak memiliki potensi untuk melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Kooperatifnya Lisa selama pemeriksaan turut menjadi salah satu faktor pendukung keputusan tersebut.
Pertimbangan ketiga, Lisa dianggap tidak memiliki kecenderungan untuk mengulangi tindakan serupa. Hal ini juga memperkuat penilaian bahwa penahanan tidak mendesak dilakukan pada tahap penyidikan saat ini.
“Seluruh proses yang dijalankan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan,” ujar Kombes Hendra menegaskan.
Penetapan Lisa sebagai tersangka menambah panjang perhatian publik terhadap kasus ini, terutama karena rekam jejak selebgram tersebut yang sebelumnya sempat berseteru dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun kali ini, sorotan tidak lagi pada perselisihan di media sosial, melainkan pada proses hukumnya yang kini tengah berjalan intensif.
Penyidik memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh alat bukti dan keterangan saksi terpenuhi. Aparat menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Dengan rangkaian pemeriksaan yang sudah dijalankan dan status tersangka yang telah disematkan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik, termasuk apakah akan ada tersangka tambahan atau perkembangan baru dalam kasus video syur yang sempat menghebohkan dunia maya tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

