Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Direktur LKPP Tegaskan Tak Tetapkan Harga Chromebook

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka fakta baru terkait mekanisme penetapan harga dalam sistem pengadaan pemerintah pada periode 2020–2021. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Aris Supriyanto, menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat dalam penetapan harga Chromebook pada periode tersebut.

Menurut Aris, sebelum tahun 2022, LKPP tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga hasil konsolidasi pengadaan. Sistem pengadaan saat itu masih menggunakan skema e-purchasing, di mana referensi harga disusun secara mandiri oleh masing-masing kementerian dan lembaga melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sebelum tahun 2022 hasil konsolidasi, tidak ada penetapan harga dari LKPP,” ujar Aris dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme e-purchasing memberikan ruang bagi PPK untuk menentukan referensi harga berdasarkan informasi pasar yang mereka peroleh sendiri, tanpa keterlibatan langsung LKPP dalam proses penetapan nilai harga.

“Mekanismenya sesuai dengan pengadaan barang jasa pemerintah dengan e-purchasing, teman-teman PPK yang kemudian itu membuat referensi harga berdasarkan informasi pasar,” jelas Aris.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul klaim bahwa penetapan harga dalam e-katalog pengadaan TIK pada periode 2020–2021 dilakukan melalui LKPP, sebagaimana sistem yang berlaku saat ini. Hal ini kemudian dipertegas dalam persidangan melalui pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nah, pertanyaan saya sebenarnya mempertegas kepada saudara. Untuk pengadaan TIK 2020 yang ada SD, SMP, 2021 ada SMA ada ini, itu memang harga itu tidak melalui LKPP?” tanya jaksa Roy Riady.

“Tidak,” jawab Aris.

Aris juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme e-katalog, penayangan produk dan harga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik barang atau produsen, bukan LKPP.

“Kalau penayangan produk di katalog kan kemudian diserahkan sepenuhnya kepada pemilik barang ya, mengenai penentuan harganya,” kata Aris.

Ia menambahkan bahwa fungsi LKPP saat itu hanya sebagai penyedia platform digital.

“Jadi, LKPP itu hanya menyediakan semacam platform untuk menjadi tempat bagi para produsen ataupun para agen begitu untuk menayangkan produknya,” imbuhnya.

Baru pada tahun 2022, LKPP mulai terlibat dalam konsolidasi dan penetapan harga pengadaan melalui kebijakan

“Bangga Buatan Indonesia”, yang mewajibkan pengadaan mayoritas produk dalam negeri.

Dalam konteks perkara ini, pernyataan Aris menjadi kontra-narasi terhadap keterangan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan Chromebook melalui e-katalog bukan menjadi urusannya secara langsung.

“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (02/02/2026).

“LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya. Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga,” imbuh dia.

Kasus ini sendiri merupakan perkara besar yang menyeret sejumlah nama penting. Dalam surat dakwaan, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem bahkan didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA. Seluruhnya kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional