Direktur Mecimapro Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Dana Konser TWICE

Direktur Mecimapro Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Dana Konser TWICE

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana konser grup idola asal Korea Selatan, TWICE, di Jakarta. Konser bertajuk TWICE 5th World Tour Ready To Be itu digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023 lalu.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan proses hukum terhadap FDM sudah memasuki tahap lanjutan.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Reonald, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. “Perkara sudah tahap satu, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21,” katanya optimistis.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai pihak pelapor. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025. Dalam laporan itu, FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang serta penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan permasalahan bermula dari kerja sama pembiayaan konser TWICE di Jakarta. “Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” kata Aldi.

Ia menyebut, pihak MIB telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, tak ada itikad baik dari pihak terlapor.

“Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” ujarnya.

Akibat perbuatan itu, MIB dikabarkan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kerugian besar tersebut tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan konser internasional di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian di kalangan industri hiburan Tanah Air, mengingat konser K-Pop berskala besar kerap melibatkan dana yang tidak sedikit serta kerja sama lintas negara. Polisi kini diharapkan menuntaskan penyelidikan agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap industri hiburan tetap terjaga. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional