JAKARTA — Penanganan kasus kontaminasi radioaktif cesium 137 (Cs-137) di wilayah Cikande memasuki fase baru setelah aparat kepolisian menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka. Temuan tersebut menandai perkembangan signifikan setelah berbulan-bulan penyelidikan yang terhambat oleh minimnya dokumen dan jejak operasional perusahaan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri memastikan bahwa bahan baku yang digunakan PT PMT telah terpapar Cs-137 dan mencemari lingkungan sekitar, termasuk area lapak rongsokan di Cikande. Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radionuklida, Bara Krishna Hasibuan, menyatakan otoritas telah mengambil langkah mencegah tersangka bepergian keluar negeri.
“Bareskrim Polri juga sudah melakukan pencegahan atas nama yang dicantumkan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dilakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Kamis (04/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas menyimpulkan bahwa pencemaran berasal dari limbah produksi stainless steel yang dibuang PT PMT ke lapak rongsokan lokal. Kesimpulan sementara menegaskan bahwa sumber kontaminasi berasal dari dalam negeri, bukan melalui jalur impor, sebagaimana sempat diduga sebelumnya.
Menurut Satgas, limbah tersebut bercampur dengan peralatan industri bekas yang mengandung Cs-137. Atas temuan itu, pimpinan PMT dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam payung hukum Cipta Kerja.
Meski status tersangka telah disematkan, Lin Jingzhang tidak langsung ditahan. Kasubdit II Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo M. P. Sibarani, menjelaskan bahwa sikap kooperatif menjadi salah satu pertimbangan.
“Untuk proses hukum, walaupun bersangkutan tidak ditahan karena koperatif, itu tetap berlanjut sampai nanti kita menyerahkan ke kejaksaan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penahanan baru dapat dilakukan setelah proses persidangan jika hakim menyatakan tersangka bersalah.
Sebelumnya, penyelidikan sempat menemui kebuntuan karena PT PMT sudah lama tidak beroperasi. Satgas pun kesulitan menelusuri asal-usul scrap metal yang digunakan perusahaan tersebut. “Karena kita cek juga di data Kementerian Perindustrian mereka tidak pernah mengeluarkan Pertek, Pertimbangan Teknis,” kata Bara, menegaskan bahwa tidak ada catatan impor scrap metal atas nama perusahaan tersebut.
Selain ketiadaan dokumen impor dan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas juga belum berhasil mewawancarai pihak manajemen PMT. Padahal, keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan alur bahan baku dan melakukan root cause analysis secara menyeluruh.
“Kita belum bisa mewawancarai pemilik maupun pihak manajemen dari PT Peter Metal itu,” kata Bara menambahkan. Ia menegaskan bahwa identifikasi asal-usul scrap metal menjadi elemen kunci untuk memastikan langkah penanggulangan jangka panjang.
Dengan penetapan tersangka terhadap direktur PMT, pemerintah berharap penyelidikan dapat bergerak lebih cepat untuk memulihkan keamanan lingkungan serta menjamin tidak ada masyarakat yang terdampak lebih jauh akibat paparan Cs-137. []
Diyan Febriana Citra.

