Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung

Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk memasuki babak baru. Pada Kamis (17/07/2025), Direktur Utama Sritex saat ini, Iwan Kurniawan Lukminto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kehadiran Iwan dalam pemeriksaan ini menandai lanjutan dari rangkaian proses hukum yang kini menyoroti alur pemberian dan penggunaan dana kredit senilai ratusan miliar rupiah dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex. “Iya (akan hadir),” kata kuasa hukumnya, Calvin Wijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (16/07/2025).

Menurut Calvin, sejauh ini belum ada permintaan tambahan dokumen dari penyidik kepada pihak Sritex untuk dibawa saat pemeriksaan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Iwan Kurniawan berkaitan dengan perkara yang melibatkan kredit dari BJB dan kondisi pailit perusahaan.

“Iya, besok ada pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto untuk perkara (Bank) BJB dan pailit Sritex. Panggilan jam 09.00 WIB, pagi,” ujarnya, Rabu (16/07/2025).

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Kejagung. Dalam salah satu kesaksiannya, ia membantah bahwa kredit yang diberikan kepada Sritex disalahgunakan oleh Komisaris Utama sekaligus mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga kakaknya.

“Setahu saya sebagai adik (eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto) tidak (dipakai untuk beli aset), tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan saat itu, pada 23 Juni 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional, baik di induk perusahaan maupun anak-anak usaha Sritex. “Untuk operasional semuanya,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata (eks pejabat Bank BJB), Zainuddin Mappa (eks Direktur Utama Bank DKI), dan Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut Sritex periode 2005–2022). Total nilai kredit yang diduga disalahgunakan mencapai Rp 692 miliar dan diklaim sebagai kerugian keuangan negara, terutama karena kredit tersebut kini macet.

Kondisi keuangan Sritex juga memperkeruh proses penyelidikan, mengingat perusahaan telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayarannya.

Pemeriksaan hari ini diharapkan memberikan titik terang mengenai aliran dana serta keterlibatan para pihak, termasuk bagaimana keputusan-keputusan strategis dalam perusahaan diambil selama periode pinjaman berlangsung. Kejagung menekankan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik yang disalurkan melalui perbankan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional