JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan bahwa terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika, Ammar Zoni, tetap akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani proses persidangan. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, sebagai respons atas permintaan Ammar yang berharap tidak lagi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi tersebut.
Menurut Rika, kebijakan penempatan Ammar Zoni telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut mengatur bahwa pemindahan Ammar dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta hanya bersifat sementara untuk kepentingan persidangan, bukan perubahan status penahanan permanen.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Rika, Sabtu (31/01/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan baru yang mengubah lokasi penahanan Ammar. Semua proses tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
“Sementara ini belum ada perubahan (soal penahanan Ammar Zoni),” tutur Rika.
Di sisi lain, Ammar Zoni secara terbuka menyampaikan keberatannya jika harus kembali ke Lapas Nusakambangan. Permintaan tersebut ia sampaikan langsung usai menjalani sidang. Menurut Ammar, penempatan dirinya di Nusakambangan dinilai tidak proporsional dengan status hukum yang sedang ia jalani.
“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh,” ucap Ammar pada Jumat (30/01/2026).
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pantas diperlakukan layaknya pelaku kejahatan besar yang harus ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan super ketat.
“Dan saya bukan sebagai seorang penjahat besar gitu loh, yang harus dibikin seolah-olah dihancurkan hidup saya gitu loh,” kata Ammar.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Atas dasar dakwaan tersebut, para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan super ketat. Namun, demi kelancaran proses persidangan, majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.
Karena salah satu terdakwa dalam kondisi sakit, hanya Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya yang kemudian ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan semata-mata untuk memudahkan proses persidangan dan pengawalan, bukan sebagai perubahan permanen lokasi penahanan.
Dengan sikap tegas Ditjen PAS tersebut, proses hukum terhadap Ammar Zoni tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Permintaan pribadi terdakwa menjadi catatan, namun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan institusi pemasyarakatan berdasarkan regulasi dan pertimbangan keamanan, hukum, serta administrasi negara. []
Diyan Febriana Citra.

