Diundur, Tarif Impor Trump Berlaku 7 Agustus 2025

Diundur, Tarif Impor Trump Berlaku 7 Agustus 2025

WASHINGTON – Amerika Serikat kembali menunda penerapan tarif impor baru terhadap produk dari 60 negara, yang semula dijadwalkan berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025. Kebijakan tarif yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden oleh Donald Trump kini baru akan diberlakukan pada 7 Agustus 2025.

Penundaan selama enam hari ini bertujuan memberi waktu tambahan bagi Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) untuk melakukan penyesuaian teknis terhadap sistem pungutan. Trump menandatangani dekrit tersebut pada Kamis malam (31/07/2025) waktu setempat.

“Tarif akan diberlakukan secara efektif pada 7 Agustus 2025. Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi kekacauan administrasi di pelabuhan dan titik masuk,” ujar seorang pejabat di lingkungan Gedung Putih yang tidak disebutkan namanya.

Kebijakan tarif yang diberlakukan kali ini bervariasi antara 15 hingga 41 persen, tergantung negara asal produk dan kategori barang. Namun, tarif khusus sebesar 35 persen terhadap produk asal Kanada yang sebelumnya tak tercakup dalam kesepakatan perdagangan bebas tetap berlaku mulai 1 Agustus 2025, tanpa penundaan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Trump untuk menerapkan tarif resiprokal, yakni pungutan impor tambahan bagi negara-negara yang dinilai memberlakukan hambatan perdagangan tidak adil terhadap produk AS. Sejak 2 April 2025, Trump telah meneken instruksi presiden yang menetapkan tarif dasar 10 persen, dengan potensi tambahan hingga 19 persen bagi 57 negara yang belum memenuhi standar perdagangan AS.

Pada periode awal, Trump sempat menunda pemberlakuan tarif ini selama 90 hari, hingga 9 Juli 2025, untuk membuka ruang negosiasi bilateral dengan mitra dagang. Hasilnya, lebih dari 75 negara mengupayakan dialog intensif dan menghasilkan kesepakatan baru dengan nilai tarif yang lebih ringan.

Namun menjelang tenggat 9 Juli 2025, Gedung Putih kembali memperpanjang tenggat hingga 1 Agustus 2025. Kini, penundaan kembali terjadi, memperlihatkan bahwa kebijakan tarif Trump bersifat dinamis dan sangat bergantung pada perkembangan diplomasi perdagangan.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani sebelumnya menanggapi langkah AS dengan hati-hati. Ia menilai potensi penyesuaian tarif bisa menjadi peluang jika Indonesia mampu menavigasi negosiasi dengan tepat, terutama untuk sektor tekstil dan furnitur yang sensitif terhadap tarif ekspor-impor.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia terus memantau perkembangan tersebut. Ia menyebut bahwa dinamika ini bisa berubah sewaktu-waktu. “Bisa lebih cepat, bisa lebih lama. Bergantung pada keputusan akhir dari Presiden Trump,” ujar Airlangga.

Kebijakan tarif ini diyakini akan berdampak luas pada pasar global, terutama negara-negara berkembang yang memiliki ketergantungan tinggi pada pasar ekspor ke Amerika Serikat. Sementara Trump tetap menggaungkan semangat “America First” dalam kebijakan dagangnya, banyak negara kini berpacu untuk menyesuaikan diri atau mencari pasar alternatif demi meredam dampak tarif. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Internasional