Djunaidi Akui Serahkan Rp 2,5 M Suap ke Eks Dirut Inhutani V

Djunaidi Akui Serahkan Rp 2,5 M Suap ke Eks Dirut Inhutani V

Bagikan:

JAKARTA – Proses persidangan kasus dugaan suap terkait kerja sama pemanfaatan kawasan hutan kembali menghadirkan pengakuan penting dari salah satu terdakwa, Djunaidi Nur. Ia tampil di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (08/12/2025), dan menjelaskan kronologi pemberian uang yang dituduhkan kepada dirinya. Dalam persidangan tersebut, Djunaidi mengakui menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, melalui dua tahap penyerahan dan dalam bentuk dolar Singapura.

Majelis hakim sempat mempertanyakan detail alur penyerahan uang yang terbagi menjadi SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu. “Apakah SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu diberikan sekaligus atau SGD 10 ribu dulu, lalu SGD 189 (ribu)?” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, Djunaidi menjawab, “SGD 10 ribu dulu Yang Mulia kemudian baru yang 189 (ribu).”

Ia kemudian menjelaskan bahwa penyerahan pertama dilakukan secara langsung kepada Dicky di sebuah lapangan golf. Ketika hakim menelisik tujuan pemberian tersebut, Djunaidi mengatakan, “Karena waktu itu bicaranya saya ada kepentingan pribadi, jadi saya kasihkan.” Hakim kembali menekan dengan pertanyaan lanjutan mengenai keperluan uang tersebut, namun Djunaidi hanya menjawab, “Nggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik golf atau apa saya kurang tahu, untuk kepentingan pribadi, itu kemudian saya kasihkan.”

Adapun penyerahan kedua, yakni SGD 189 ribu, dilakukan melalui asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Menurut Djunaidi, uang tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembelian mobil Jeep Rubicon oleh Dicky.

“Padahal sudah mengetahui itu sudah dibeli ya? Sudah di-DP sama Pak Dicky?” tanya hakim kepada Djunaidi.

Ia lalu menjawab, “Itu saya nggak tahu Yang Mulia, mohon maaf, saya nggak tahu. Cuman waktu itu ada bilang mau, akhirnya mau beli Rubicon walaupun sebelumnya sudah diusulkan oleh saudara Adit macam-macam mobil tapi Pak Dicky minta Rubicon.”

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK sebelumnya, terungkap bahwa total suap yang diberikan mencapai SGD 199 ribu atau sekitar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar PT PML perusahaan yang terkait dengan kedua terdakwa tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V. Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan menjelaskan, kerja sama itu terkait pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Tonny saat membacakan dakwaan, Selasa (11/11/2025).

Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni kantor Inhutani V dan sebuah tempat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Dakwaan itu juga menyebut bahwa uang yang diberikan bertujuan agar Dicky mengatur keputusan internal perusahaan agar PT PML tetap mendapat akses pengelolaan kawasan hutan.

Persidangan yang berlangsung hari ini kembali menyoroti pola transaksi, motif, serta peran masing-masing pihak. Agenda pemeriksaan lanjutan dijadwalkan meneruskan pendalaman terkait aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam keterangan terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional