JAKARTA – Polemik tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berlanjut. Pada Kamis (21/08/2025), Tifauzia Tyassuma atau yang akrab dikenal sebagai Dokter Tifa mendatangi Markas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Kehadiran Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bersedia mengikuti proses hukum. “Ya, sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya sebagaimana teman-teman 12 aktivis yang lainnya,” ujarnya saat ditemui awak media di lokasi.
Awalnya, Dokter Tifa dijadwalkan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) bersama Rustam Effendi. Namun, Rustam berhalangan hadir lantaran orang tuanya meninggal dunia. “Oh, Pak Rustam enggak jadi. Orangtuanya meninggal. Jadi, hari ini saya sendiri. Insya Allah besok Pak Rismon ya,” kata Dokter Tifa.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025, setelah dilakukan gelar perkara oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Polda Metro Jaya kini menangani enam laporan polisi, salah satunya laporan resmi yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
Laporan yang diajukan Jokowi berfokus pada dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan pelimpahan perkara dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ungkapnya.
Setelah status kasus meningkat, sejumlah tokoh disebut sebagai terlapor, termasuk nama-nama yang sudah cukup dikenal publik. Mereka adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Dengan penetapan status penyidikan ini, para terlapor dihadapkan pada jerat hukum yang tidak ringan. Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4). Dengan kerangka hukum tersebut, penyidik memiliki ruang cukup luas untuk menindaklanjuti perkara ini.
Kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan nama Presiden serta sejumlah aktivis dan tokoh publik. Publik menilai penyelesaian perkara ini akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menunjukkan bagaimana negara merespons isu sensitif yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di sisi lain, para terlapor termasuk Dokter Tifa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penyidikan berjalan transparan serta tidak digunakan sebagai alat politik.
Dengan bergulirnya kasus ini, masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya, apakah penyidikan akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau justru berhenti di tengah jalan karena kekurangan alat bukti. []
Diyan Febriana Citra.