Doktif Hadiri Sidang Praperadilan Richard Lee

Doktif Hadiri Sidang Praperadilan Richard Lee

Bagikan:

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/02/2026), tidak hanya menjadi forum uji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tetapi juga berubah menjadi sorotan publik karena keterlibatan figur-figur yang saling berseberangan dalam konflik hukum terbuka. Gugatan ini diajukan Richard Lee setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, menyusul laporan dari Dokter Detektif (Doktif).

Sejak pagi, suasana di PN Jakarta Selatan telah dipantau oleh sejumlah pihak, termasuk Doktif yang hadir langsung ke lokasi persidangan. Kehadirannya bukan semata sebagai pelapor, tetapi sebagai pihak yang ingin memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat diakses publik. Doktif mengaku datang lebih awal untuk memastikan jadwal persidangan dan memantau jalannya sidang praperadilan yang bersifat terbuka untuk umum.

“Hari ini Doktif lebih awal ya, jadi sebenarnya hari ini adalah prapid (praperadilan) dari saudara DRL dengan melawan Polda Metro Jaya. Tapi Doktif pengin lihat karena memang persidangannya kan terbuka ya guys ya, jadi kita semua bisa lihat,” ujar Doktif saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (02/02/2026).

Dalam keterangannya, Doktif menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara praperadilan ini. Ia menyatakan harapannya agar hakim tunggal yang memimpin persidangan dapat mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan pihak mana pun. Ia bahkan menyampaikan harapan personalnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

“Dan kita juga mengawal, meminta Ibu Hakim, Ibu Lely kalau enggak salah, Ibu Lely ini bisa menjadi perpanjangan tangan dari Allah SWT ya. Jadi benar-benar nanti akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, seperti itu, sesuai dengan fakta yang ada. Dan jadi Doktif untuk ngawal aja hari ini. Itu aja, untuk ngawal persidangannya prapid dari saudara DRL. Oke,” ungkapnya.

Sidang praperadilan ini dinilai bukan sekadar sengketa prosedural antara tersangka dan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari konflik panjang yang berlangsung di ruang publik. Doktif mengaitkan pengawasan publik terhadap persidangan dengan pengalaman masa lalu, di mana proses hukum dinilai berjalan tanpa sorotan dan berakhir tanpa transparansi yang memadai.

“Ya bukan pagi sih sebenarnya agak setengah siang lah ya. Heeh, jadi sebenarnya ya ingin tahu gitu ya untuk mengawal karena no viral no justice. Jadi memang Doktif takutkan itu akan terjadi seperti kejadian dulu prapid di [kasus] Kartika Putri ya, yang diam-diam, diam-diam, tiba-tiba senyap, tiba-tiba menang gitu kan,” jelasnya.

Di sisi lain, Doktif menegaskan bahwa langkah Richard Lee mengajukan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam sistem hukum. Ia membedakan sikap tersebut dengan langkah yang ia pilih dalam kasus hukum yang menjerat dirinya sendiri, di mana ia juga berstatus tersangka di Polres Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Itu adalah hak ya. Doktif juga kalau mau mengambil prapid atas kasusnya Doktif yang di Polres Jakarta Selatan tuh sebenarnya juga itu hak. Tapi kan Doktif inginnya membuka itu di persidangan. Kalaupun bisa di P21, Doktif ingin banget langsung ke persidangan,” tuturnya.

Doktif bahkan menilai status tersangka yang disandangnya sebagai ruang untuk membuka fakta yang lebih luas.

“Ya, jadi Doktif nggak takut dengan status tersangkanya Doktif, malah itu kesempatan Doktif untuk membongkar siapa sebenarnya DRL, termasuk klinik-kliniknya dia yang diduga melakukan penipuan luar biasa ke masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian, sidang praperadilan Richard Lee tidak hanya menjadi arena pengujian prosedur hukum penetapan tersangka, tetapi juga menjadi panggung konflik terbuka yang melibatkan reputasi, bisnis, dan legitimasi publik. Proses ini menunjukkan bagaimana perkara hukum yang melibatkan figur publik tidak lagi berdiri semata sebagai persoalan yuridis, tetapi juga menjadi peristiwa sosial yang diawasi publik secara luas, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional