DPR Akan Panggil Kemenkum dan LMKN soal Royalti Musik

DPR Akan Panggil Kemenkum dan LMKN soal Royalti Musik

JAKARTA – Polemik mekanisme penarikan dan pembagian royalti musik yang belakangan menuai perdebatan di kalangan pelaku industri kreatif, bakal segera dibahas di parlemen. Komisi XIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mencari kejelasan dan titik temu dari persoalan yang memicu kegaduhan publik tersebut.

Rencana pemanggilan ini disampaikan langsung oleh anggota Komisi XIII DPR, Jamaludin Malik, saat dikonfirmasi, Kamis (14/08/2025) malam. Legislator yang dikenal publik dengan gaya khas dan citra unik ala karakter superhero Ultraman itu menegaskan, forum di parlemen nantinya akan menjadi ajang klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait.

“Benar, nanti kita panggil semua di DPR mas,” ujar Jamaludin singkat namun tegas.

Ia menambahkan, agenda tersebut akan digelar pada masa sidang berikutnya, usai DPR menyelesaikan masa reses Juli–Agustus 2025. Harapannya, pemanggilan itu tidak hanya mengurai persoalan, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola royalti di Tanah Air.

“Nanti mas liput saja saat pemanggilan ini biar semua klir soal royalti ini,” lanjutnya. Menurut Jamaludin, keterbukaan informasi adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan musisi, pencipta lagu, hingga pelaku pertunjukan.

Persoalan royalti musik kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik terhadap mekanisme penarikan dan pembagiannya. Sejumlah musisi, terutama dari daerah, merasa tidak mendapatkan porsi yang adil. Keluhan juga datang dari pihak yang menilai sistem saat ini belum sepenuhnya transparan.

Sejumlah pengelola tempat usaha bahkan menyampaikan keberatan atas kewajiban membayar royalti, apalagi jika musik yang diputar berasal dari sumber publik atau hanya berupa efek suara seperti kicau burung dan suara jangkrik. Kasus ini memicu perdebatan luas, baik di kalangan praktisi musik maupun masyarakat umum.

Pakar hukum dan pegiat hak cipta menilai, tanpa perbaikan regulasi dan peningkatan transparansi, polemik serupa akan terus berulang. Oleh karena itu, pertemuan antara DPR, pemerintah, LMKN, dan para pemangku kepentingan diharapkan menjadi momentum penting untuk membangun sistem yang adil dan jelas.

Langkah DPR memanggil pihak terkait menjadi sinyal bahwa parlemen memandang serius persoalan ini. Industri musik, yang merupakan salah satu pilar ekonomi kreatif nasional, membutuhkan kepastian hukum agar dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberi manfaat yang merata bagi semua pihak. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional