DPR AS Ajukan RUU yang Beri Celah Trump Caplok Greenland

DPR AS Ajukan RUU yang Beri Celah Trump Caplok Greenland

Bagikan:

WASHINGTON – Isu geopolitik di kawasan Arktik kembali mencuat setelah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat dari Partai Republik mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang menuai perhatian luas dunia internasional. RUU tersebut membuka jalan hukum bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengambil langkah ekstrem terkait status Greenland, wilayah otonomi yang berada di bawah kedaulatan Denmark.

Anggota DPR AS dari Florida, Randy Fine, pada Senin (12/01/2026), mengajukan rancangan aturan yang memberikan kewenangan luas kepada Presiden AS untuk mencaplok atau mengakuisisi Greenland dengan dalih kepentingan keamanan nasional. Melalui regulasi tersebut, presiden disebut dapat melakukan tindakan apa pun yang dianggap perlu guna memastikan kendali Amerika Serikat atas wilayah strategis di kawasan Arktik.

“Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland,” bunyi pernyataan, seperti dikutip dari Sputnik, Selasa (13/01/2026).

Dalam penjelasannya, RUU itu menekankan pentingnya posisi Greenland bagi kepentingan strategis Amerika Serikat, terutama di tengah meningkatnya rivalitas global di kawasan Arktik. Wilayah tersebut dinilai memiliki nilai geopolitik dan militer yang signifikan karena kedekatannya dengan jalur pelayaran strategis serta potensi sumber daya alam yang besar. Amerika Serikat disebut khawatir terhadap meningkatnya pengaruh China dan Rusia yang kian aktif memperluas kehadiran mereka di kawasan tersebut.

Pengusul RUU berpendapat bahwa Washington tidak bisa tinggal diam apabila wilayah yang dianggap krusial bagi pertahanan nasionalnya berpotensi dipengaruhi oleh kekuatan asing yang dinilai bermusuhan. Oleh karena itu, RUU ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi presiden dalam mengambil langkah cepat dan tegas.

Isu ini bukan kali pertama mencuat ke publik. Sebelumnya, sejumlah media internasional melaporkan bahwa Presiden Trump disebut telah memerintahkan jajaran militer untuk menyiapkan skenario terkait kemungkinan operasi militer di Greenland. Informasi tersebut diungkap oleh beberapa sumber pejabat Amerika Serikat kepada surat kabar Inggris Daily Mail. Namun, laporan itu juga menyebutkan adanya penolakan dari sebagian petinggi militer AS yang menilai rencana tersebut berisiko tinggi dan berpotensi memicu ketegangan dengan sekutu.

Sebagaimana diketahui, Denmark merupakan anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), sehingga setiap langkah agresif terhadap Greenland berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap hubungan Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya di Eropa. Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh sejumlah pejabat Eropa yang menilai langkah sepihak Washington dapat memicu instabilitas politik dan keamanan di kawasan Atlantik Utara.

Situasi ini semakin sensitif karena Amerika Serikat dijadwalkan menggelar pemilihan umum paruh waktu pada November 2026. Sejumlah analis menilai, isu Greenland dapat dimanfaatkan sebagai alat politik domestik, terutama untuk memperkuat citra ketegasan pemerintahan Trump di bidang pertahanan dan keamanan nasional.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dikabarkan akan melakukan pertemuan dengan otoritas Denmark dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan membahas perkembangan situasi di Greenland serta memastikan jalur diplomasi tetap terbuka di tengah meningkatnya tensi.

Presiden Trump sendiri berulang kali menyampaikan pandangannya bahwa Greenland seharusnya menjadi bagian dari Amerika Serikat. Ia menilai langkah tersebut diperlukan demi alasan keamanan global dan perlindungan terhadap apa yang ia sebut sebagai kepentingan “dunia bebas”.

Sebagai catatan historis, Greenland merupakan koloni Denmark hingga tahun 1953. Pulau terbesar di dunia itu kemudian tetap berada di bawah kedaulatan Denmark hingga akhirnya memperoleh status otonomi pada 2009. Status tersebut memberikan kewenangan luas kepada Greenland dalam mengatur urusan domestik, namun kebijakan luar negeri dan pertahanan tetap berada di tangan pemerintah Denmark. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Internasional