DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Royalti Musik Jadi Sorotan

DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Royalti Musik Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Polemik soal royalti musik yang selama ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pencipta lagu, musisi, hingga pelaku industri hiburan mulai mendapat perhatian serius dari parlemen. Komisi XIII DPR berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan mengurai masalah yang sudah berlarut-larut.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menjelaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh ialah memetakan permasalahan melalui dialog dengan pihak-pihak yang selama ini terlibat langsung. Mulai dari pencipta lagu, musisi, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan dihadirkan untuk memberikan masukan.

“Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah, untuk kita lihat betul ini levelnya di mana,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/08/2025).

Menurutnya, pemetaan sangat penting untuk menentukan apakah akar persoalan royalti bersumber dari kelembagaan, sistem administrasi, atau bahkan masalah yang lebih fundamental. Jika yang ditemukan adalah persoalan mendasar, maka revisi undang-undang dianggap sebagai jalan keluar paling tepat. “Kalau fundamental itu undang-undang, tapi undang-undangnya sendiri sih sudah masuk ke Prolegnas Prioritas,” ujarnya.

Willy menilai, revisi UU Hak Cipta harus dijadikan momentum pembenahan tata kelola royalti di Indonesia. Selama ini, keributan yang muncul antara pencipta lagu, musisi, dan industri hiburan justru bisa dijadikan pelajaran untuk memperbaiki sistem di sektor kreatif lainnya.

“Ini justru menjadi milestone penting bagi UU Hak Cipta. Karena kekisruhan, keributan di musik ini bisa kita jadikan pembelajaran untuk hal-hal dan sektor yang lain,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (21/08/2025), sejumlah musisi Tanah Air menggelar pertemuan dengan Komisi XIII DPR. Sejumlah nama besar hadir, baik yang kini duduk di kursi parlemen maupun yang tetap fokus berkarier di dunia musik. Dari kalangan politisi-musisi tampak Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Melly Goeslaw. Dari kalangan musisi murni hadir Ariel Noah, Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata, Katon Bagaskara, Marcell Siahaan, dan Sammy Simorangkir.

Dalam kesempatan itu, Ariel menyampaikan keresahan para penyanyi tentang mekanisme izin membawakan lagu yang belum jelas hingga kini. “Jadi, sampai saat ini masih ada kegelisahan untuk penyanyi-penyanyi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk musisi profesional, tetapi juga bagi penyanyi yang baru merintis karier.

“Penyanyi mulai dari anak SMA yang tampil di panggung sekolah, penyanyi kafe, sampai penyanyi profesional,” ungkap Ariel. Menurutnya, aturan yang jelas akan melindungi semua pihak dan memastikan keadilan dalam pembayaran royalti.

Dengan adanya revisi UU Hak Cipta, DPR berharap polemik royalti yang menahun bisa segera mendapat solusi konkret. Bagi musisi, langkah ini diharapkan menghadirkan kepastian hukum, sedangkan bagi masyarakat, pembenahan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap karya intelektual bangsa. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional