JAKARTA – Pratama Wijata Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Digital 2024 Universitas Lampung (Unila), meninggal dunia setelah mengikuti pendidikan dasar (diksar) di organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala) kampusnya. Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan rasa duka yang mendalam dan mengecam adanya kekerasan dalam pelaksanaan diksar tersebut.
“Sebagai alumni Unila kami sangat berduka dan menyesalkan tewasnya junior kami mahasiswa FE Unila saat menjalani Diksar Mapala. Sulit dimengerti mengapa di era sekarang ada oknum yang melakukan kekerasan dalam diksar seperti itu,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (06/06/2025).
Menurut Habiburokhman, pada era 1990-an ketika ia kuliah di Unila, diksar hanya berisi latihan fisik seperti push up dan sit up, tanpa disertai kekerasan fisik.
“Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Oknum yang melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Lampung. Polda Lampung telah memeriksa lima mahasiswa yang juga menjadi peserta diksar mapala. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, dengan pendampingan kuasa hukum keluarga korban.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, menyampaikan, “Benar, ada lima orang mahasiswa yang merupakan peserta diksar tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.”
Tim kuasa hukum dari lima mahasiswa yang diperiksa mengungkapkan bahwa kliennya juga mengalami perlakuan kekerasan selama diksar. Mereka berencana menyerahkan bukti tambahan guna membantu penyidikan.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas, mengingat diksar seharusnya menjadi ajang pengembangan fisik dan mental tanpa adanya tindakan kekerasan yang membahayakan. Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga mendapat titik terang dan pelaku kekerasan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.