JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026). Agenda utama rapat tersebut difokuskan pada pengambilan keputusan strategis terhadap sejumlah hasil kerja komisi, terutama yang berkaitan dengan pengisian jabatan lembaga-lembaga publik strategis.
Paripurna yang dimulai pada pukul 10.28 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Sejak awal, rapat ini dirancang sebagai forum formal untuk menetapkan hasil evaluasi dan seleksi terhadap calon-calon pejabat publik yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di tingkat komisi.
Dari sisi kehadiran anggota, Sekretariat Jenderal DPR RI mencatat bahwa sebanyak 292 anggota DPR dari total 579 anggota hadir dalam forum tersebut. Jumlah itu dinilai telah memenuhi syarat kuorum untuk pengambilan keputusan politik dan kelembagaan.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 292 orang dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Saan.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-13, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, hari Selasa tanggal 10 Februari 2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting karena menyangkut penguatan struktur kelembagaan negara melalui pengisian posisi strategis di lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, kesejahteraan sosial, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Tiga agenda utama yang dilaporkan dan dimintakan persetujuan dalam paripurna tersebut meliputi laporan Komisi VIII DPR RI terkait hasil pemberian pertimbangan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Agenda ini dinilai krusial mengingat peran BAZNAS sebagai lembaga negara yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara nasional.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan serta calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Keputusan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan terhadap dua badan penyelenggara jaminan sosial yang memiliki peran vital dalam pelayanan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Agenda ketiga berasal dari Komisi XI DPR RI, yakni laporan hasil fit and proper test calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) untuk sisa masa jabatan periode 2023–2028. Posisi ini dianggap strategis karena berkaitan langsung dengan pengawasan sistem penjaminan simpanan dan stabilitas sektor perbankan nasional.
Pelaksanaan rapat paripurna dilakukan secara terbuka, memungkinkan publik dan media untuk mengakses langsung proses pengambilan keputusan. Hal ini mencerminkan komitmen DPR dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
Secara politik, rapat paripurna ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan peran DPR sebagai institusi pengawas dan penentu arah tata kelola lembaga publik. Keputusan-keputusan yang diambil dalam forum ini akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, perlindungan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Hingga laporan ini disusun, rapat paripurna masih berlangsung dengan agenda pembahasan dan pengambilan keputusan yang terus berjalan sesuai tata tertib DPR RI. []
Diyan Febriana Citra.

