JAKARTA – Proses regenerasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Arief Hidayat. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/08/2025), seiring dengan rencana pensiunnya Arief pada Februari 2026 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membenarkan adanya agenda penting tersebut. Ia menuturkan bahwa DPR telah menerima surat resmi dari MK terkait usulan pergantian hakim.
“Nanti fit and proper kali, mungkin besok (Rabu) kalau enggak salah,” ujar Sahroni ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/08/2025).
Meski demikian, Sahroni enggan membocorkan identitas calon yang akan diuji. Ia hanya memastikan bahwa sosok pengganti Arief merupakan figur yang dinilai lebih baik. “Pak Arief baik ya, nanti akan lebih baik. Lebih, kurang, minus ya biasa,” tambahnya.
Pernyataan Sahroni menandai pentingnya proses transisi di lembaga yudikatif tertinggi tersebut. Arief Hidayat sendiri sudah menempuh perjalanan panjang sebagai hakim konstitusi sejak dilantik pada 2013, dan kini mendekati batas usia pensiun yang diatur undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dalam kesempatan berbeda menekankan bahwa pergantian hakim konstitusi adalah hal yang wajar. “Hakim konstitusi yang pensiun memang harus diganti. Proses pemilihannya berlangsung di Komisi III. Saya yakin teman-teman Komisi III paham betul proses pergantian itu seperti apa,” ujarnya.
Aturan mengenai masa jabatan hakim MK tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa hakim diberhentikan dengan hormat apabila memasuki usia 70 tahun. Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012 juga mengatur kewajiban MK mengirimkan pemberitahuan kepada DPR paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun hakim tiba.
Saat ini, komposisi hakim MK terdiri dari sembilan orang. Mereka adalah Suhartoyo (65 tahun), Anwar Usman (68 tahun), Arief Hidayat (69 tahun), Saldi Isra (56 tahun), Enny Nurbaningsih (63 tahun), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (60 tahun), Guntur Hamzah (60 tahun), Ridwan Mansyur (65 tahun), dan Arsul Sani (61 tahun). Dari daftar tersebut, Arief menjadi yang paling dekat dengan usia pensiun.
Meski proses pemilihan kali ini hanya diikuti satu calon, perhatian publik tetap besar. Uji kelayakan dan kepatutan di DPR bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan calon hakim konstitusi memiliki integritas, kompetensi, dan independensi. Posisi hakim MK sangat krusial karena berhubungan langsung dengan kewenangan mengadili perkara konstitusi, termasuk sengketa pemilu dan pengujian undang-undang.
Dengan demikian, sidang fit and proper test pada Rabu (20/08/2025) ini dipandang sebagai momentum penting dalam menjaga keberlanjutan kinerja MK. Hasil keputusan Komisi III nantinya akan menentukan arah dinamika lembaga tersebut di tengah tantangan hukum dan politik yang semakin kompleks. []
Diyan Febriana Citra.