JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi videografer proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penggelembungan anggaran. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (30/03/2026), dengan menyoroti aspek keadilan bagi pelaku industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa majelis hakim diharapkan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. “Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” kata Habiburokhman, sebagaimana diberitakan Viva, Senin (30/03/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar proses hukum terhadap Amsal tidak menjadi preseden yang berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif nasional. Menurut DPR, pekerjaan videografer memiliki nilai jasa yang tidak selalu dapat diukur dengan standar harga baku, sehingga unsur dugaan mark-up perlu diuji secara cermat dalam persidangan.
Habiburokhman menilai proses kreatif seperti penyusunan konsep, editing, cutting, hingga dubbing tidak dapat dinilai nihil. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi seharusnya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata pemidanaan. “Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.
DPR juga menyoroti nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini yang disebut mencapai Rp202 juta. Menurut Komisi III, tujuan penegakan hukum akan lebih efektif apabila fokus diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara sejak awal proses perkara.
Sebagai bentuk dukungan, Komisi III DPR RI mengusulkan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan DPR RI bertindak sebagai penjamin. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga rasa keadilan, khususnya bagi pekerja sektor ekonomi kreatif yang tengah menghadapi proses hukum. []
Redaksi05

