JAKARTA – Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam tata kelola ibadah haji. Badan Penyelenggara (BP) Haji yang selama ini menjadi lembaga pengelola, akan segera bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/08/2025).
Perubahan besar ini membawa konsekuensi penting, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dihapuskan. Seluruh tugas penyelenggaraan haji mulai tahun 2026 atau 1447 Hijriah dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru tersebut.
“Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Minggu (24/08/2025).
Pembahasan revisi UU telah berlangsung intensif. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencakup sekitar 720 poin berhasil dirampungkan oleh DPR bersama pemerintah. Meski belum disahkan, kedua pihak sepakat menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah.
Selly memastikan proses berjalan sesuai jadwal. “Masih on the track dan insya Allah tanggal 26 Agustus 2025 kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati,” katanya. Usai pengesahan, DPR bersama pemerintah akan menggelar uji publik dan sosialisasi agar masyarakat memahami arah kebijakan baru.
Wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ternyata bukan ide baru. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto sudah lama memiliki gagasan tersebut.
“Kementerian Haji dan Umrah itu kan memang visinya Presiden. Jadi sejak 2014 beliau maju sebagai presiden, 2019 beliau maju jadi presiden, visinya selalu ada keinginan untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah,” tutur Dahnil di Jakarta, Sabtu (23/08/2025).
Menurutnya, kehadiran kementerian ini bukan sekadar reaksi atas masalah dalam pelaksanaan haji 2024–2025. Lebih dari itu, Prabowo ingin menghadirkan lembaga khusus yang fokus memperbaiki tata kelola haji dan umrah.
Dahnil menegaskan, kementerian ini akan diisi oleh figur-figur berintegritas. “Walaupun nanti ada syarat ya, karena Pak Presiden menginginkan institusi ini wajahnya (menjamin) integritas dan kompetensi,” ucapnya. Salah satu perhatian besar adalah aspek kesehatan jemaah, yang sebelumnya menjadi sorotan pemerintah Arab Saudi.
Transformasi kelembagaan ini juga mendapat sambutan positif dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Ketua DPP Amphuri Bidang Humas, Abdullah Mufid Mubarok, menilai lahirnya Kementerian Haji dan Umrah akan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Marhaban Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat,” kata Mufid.
Menurutnya, penyelenggaraan haji dan umrah merupakan usaha berisiko tinggi yang membutuhkan regulasi ketat serta sinergi erat antara pemerintah dan swasta. Wakil Ketua DPP Amphuri, Muhammad Firman Syah, menambahkan, kehadiran kementerian baru diharapkan memperkuat kolaborasi untuk melayani umat Islam yang beribadah di Tanah Suci.
Dengan disahkannya UU baru, Indonesia akan memasuki era baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah. Harapan besar kini bertumpu pada Kementerian Haji dan Umrah agar mampu menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah. []
Diyan Febriana Citra.