DPR Pertimbangkan Putusan MK soal Lembaga Pengawas ASN

DPR Pertimbangkan Putusan MK soal Lembaga Pengawas ASN

Bagikan:

JAKARTA — Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), khususnya mengenai pembentukan lembaga independen pengawas ASN. Langkah ini dipandang penting untuk memperkuat profesionalitas dan netralitas birokrasi di tengah dinamika politik nasional.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan MK akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses revisi UU ASN yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam Prolegnas Prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Sejak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus, fungsi pengawasan terhadap sistem merit birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, menurut Rifqi, putusan MK menegaskan perlunya lembaga baru yang bekerja secara otonom tanpa campur tangan politik.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” tegasnya.

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian komprehensif terhadap dua poin penting revisi UU ASN. Pertama, memastikan penerapan sistem meritokrasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia, tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah.

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga,” tutur Rifqi.

Kedua, revisi UU ASN juga diharapkan menjamin kesetaraan kesempatan karier bagi seluruh ASN, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah. Rifqi menegaskan, Komisi II DPR berkomitmen agar reformasi birokrasi ini sejalan dengan semangat putusan MK, terutama dalam mencegah politisasi aparatur negara menjelang pemilu dan pilkada.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dihapuskannya KASN. Dalam putusannya pada Kamis (16/10/2025), MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN dalam waktu maksimal dua tahun. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Nasional