DPR RI: Tak Semua Perkara seperti Nabilah O’Brien Harus Masuk Meja Hijau

DPR RI: Tak Semua Perkara seperti Nabilah O’Brien Harus Masuk Meja Hijau

Bagikan:

JAKARTA – Penyelesaian sengketa hukum yang terjadi di masyarakat tidak selalu harus berujung di meja hijau. Pendekatan damai melalui mediasi dinilai dapat menjadi solusi, terutama untuk perkara yang bersifat ringan atau tidak menimbulkan dampak luas. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi kasus hukum yang sempat menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.

Menurut Habiburokhman, sistem hukum Indonesia saat ini semakin mendorong penyelesaian perkara secara restoratif dan rehabilitatif. Karena itu, konflik yang tergolong kecil sebaiknya dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang.

Ia menjelaskan bahwa semangat tersebut juga sejalan dengan pembaruan hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi tersebut, kata dia, dirancang untuk menekankan pendekatan keadilan yang lebih humanis serta memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, azas-azasnya hingga norma hukumnya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (09/03/2026).

Kasus yang menjadi sorotan tersebut melibatkan Nabilah O’Brien dengan seseorang bernama Zendhy Kusuma. Nabilah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuduhan pencemaran nama baik.

Namun, setelah dilakukan pembahasan dan penelaahan lebih lanjut, Komisi III DPR RI menilai bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi. Berdasarkan kesimpulan rapat yang digelar, lembaga legislatif tersebut berpandangan bahwa Nabilah tidak memiliki niat maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap saudari Nabilah O’Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan,” kata dia.

Selain memberikan pandangan hukum, Komisi III DPR RI juga mengambil peran dalam memfasilitasi penyelesaian konflik antara kedua pihak. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan hukum serta upaya memastikan keadilan berjalan secara proporsional.

Habiburokhman menegaskan bahwa respons Komisi III dalam kasus ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab konstitusional DPR dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan masyarakat tidak selalu memandang pengadilan sebagai satu-satunya jalan penyelesaian konflik.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa perkara tersebut telah berakhir secara damai. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan kedua belah pihak telah dipertemukan melalui proses mediasi yang difasilitasi penyidik di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (08/03/2026).

Proses mediasi tersebut mempertemukan Nabilah dan Zendhy secara langsung untuk mencari titik temu penyelesaian masalah. Menurut Trunoyudo, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan damai tersebut juga dilandasi semangat refleksi diri dari kedua pihak. Momentum bulan suci Ramadan dinilai turut mendorong terciptanya sikap saling memaafkan serta keinginan untuk mengakhiri konflik secara baik-baik.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.

Penyelesaian damai ini sekaligus menjadi contoh penerapan prinsip keadilan restoratif yang kini semakin didorong dalam sistem hukum nasional. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat, adil, dan menenangkan bagi pihak-pihak yang bersengketa, tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan berbiaya besar. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional