DPR Soroti Orang Tua Enggan Laporkan Kekerasan Seksual Anak

DPR Soroti Orang Tua Enggan Laporkan Kekerasan Seksual Anak

Bagikan:

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti masih adanya kecenderungan sebagian orang tua memilih jalan damai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sikap tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban sekaligus menghambat penegakan hukum terhadap pelaku.

Temuan itu disampaikan Doli setelah dirinya turun langsung mengawal dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak perempuan berusia delapan tahun di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, yang merupakan daerah pemilihannya. Dalam proses pendampingan tersebut, ia mendapati adanya keraguan dari pihak keluarga untuk membawa perkara itu ke ranah hukum.

Menurut Doli, keraguan orang tua melaporkan kasus kekerasan seksual kerap dipicu berbagai faktor, mulai dari rasa malu, tekanan sosial, hingga kekhawatiran terhadap stigma di lingkungan sekitar. Tidak sedikit pula keluarga korban yang memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan dalih menjaga nama baik.

“Di tempat saya ini awalnya kita dapat informasi ada 12 (korban), tapi sekarang penyelidikan polisi itu 4. Nah, kalau informasi yang beredar, kita dapat memang ada orang tua yang merasa gak perlu jadi diramaikan gitu, jadi damai aja gitu,” kata Doli usai bertemu dengan komisioner KPAI di kantor Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Padahal, ia menegaskan bahwa pendekatan damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak menyelesaikan akar persoalan. Selain berpotensi menghilangkan efek jera bagi pelaku, langkah tersebut juga berisiko membuat korban tidak memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.

Dalam pengalamannya mengawal kasus di Asahan, Doli melihat langsung dilema yang dihadapi keluarga korban. Ia menilai perlu ada edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan dan pendampingan hukum dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Doli menekankan bahwa negara telah menyediakan perangkat hukum dan lembaga perlindungan anak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan anak untuk aktif memberikan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis.

Menurutnya, pelaporan resmi bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan hak atas rehabilitasi dan perlindungan. Tanpa proses hukum yang jelas, korban berpotensi mengalami trauma berkepanjangan karena merasa keadilan tidak ditegakkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pembiaran atau penyelesaian secara informal dapat membuka peluang terulangnya tindakan serupa terhadap korban lain. Dalam konteks ini, pelaporan menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Doli berharap masyarakat semakin berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak agar orang tua memahami bahwa kasus semacam ini bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun lingkungan yang aman bagi anak. Upaya pencegahan, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh melalui edukasi, penguatan peran keluarga, serta pengawasan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Kasus yang terjadi di Asahan menjadi pengingat bahwa tantangan dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terletak pada pembuktian hukum, tetapi juga pada keberanian untuk melaporkan. Tanpa dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan sekitar, proses pemulihan korban tidak akan berjalan optimal. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional