DPR Susun RUU Perampasan Aset dengan 8 Bab dan 62 Pasal

DPR Susun RUU Perampasan Aset dengan 8 Bab dan 62 Pasal

Bagikan:

JAKARTA — Upaya memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi kembali mendapat sorotan di parlemen. Badan Keahlian DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirancang sebagai instrumen hukum strategis untuk memastikan hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku. RUU tersebut disiapkan secara komprehensif dan sistematis, dengan cakupan delapan bab dan 62 pasal.

Penjelasan itu disampaikan dalam rapat kerja Badan Keahlian DPR RI bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/01/2026). Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebutkan bahwa penyusunan naskah akademik RUU ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melibatkan partisipasi publik melalui undangan kepada para pakar lintas latar belakang.

Keterlibatan tersebut mencakup akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Bayu, pendekatan ini dilakukan agar substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/01/2026).

Dari sisi struktur, Bayu memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset disusun dalam delapan bab utama. Bab tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup. Penyusunan ini dimaksudkan agar alur perampasan aset memiliki kepastian hukum dari hulu hingga hilir.

Selain pembagian bab, RUU ini juga memuat 16 pokok pengaturan penting. Pokok-pokok tersebut mencakup asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan, klasifikasi aset hasil kejahatan, hingga syarat dan kriteria aset yang dapat dirampas negara. Regulasi ini juga mengatur tata cara pengajuan permohonan perampasan aset dan mekanisme hukum acara yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

Tak hanya berhenti pada proses perampasan, RUU ini turut mengatur kelembagaan pengelola aset, tata cara pengelolaan, serta pertanggungjawaban atas aset yang telah dirampas. Aspek kerja sama internasional juga mendapat porsi penting, mengingat kejahatan ekonomi kerap melibatkan lintas negara. Oleh karena itu, diatur pula mekanisme perjanjian dengan negara lain, termasuk pengaturan bagi hasil aset yang berhasil dipulihkan.

Bayu menekankan bahwa inti atau “jantung” dari RUU tersebut terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Ketentuan ini menjadi krusial karena menentukan pendekatan hukum yang dapat digunakan negara dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Menurut Bayu, perampasan aset tidak selalu harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Dalam kondisi tertentu, perampasan dapat dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan undang-undang.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” katanya.

Dengan pengaturan tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi payung hukum yang efektif untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Pembahasan RUU ini pun diharapkan dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya guna menjawab tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas dan berkeadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional