ADVERTORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten secara resmi mengesahkan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan tersebut merupakan hasil dari Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kukar, Senin (25/08/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Sunggono, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota dewan yang melaksanakan fungsi legislasi dan penganggaran. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi di tingkat nasional sekaligus menjawab kebutuhan riil di daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Fatlon Nisa, dalam laporannya menegaskan bahwa proses revisi telah melalui kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. “Bapemperda bersama OPD telah melakukan kajian mendalam. Perubahan ini penting agar aturan di Kukar tetap selaras dengan regulasi terbaru dan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan bahwa amendemen aturan ini tidak hanya bersifat teknis dan administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk melayani kepentingan masyarakat. “Regulasi baru harus menghadirkan keadilan sosial serta kepastian hukum di tingkat lokal,” tegasnya.
Beberapa perubahan substantif yang disepakati dalam rapat tersebut antara lain penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,5% untuk kategori umum, dengan pemberian keringanan menjadi 0,3% khusus untuk sektor pertanian dan peternakan. Selain itu, terjadi penurunan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sebelumnya 20% menjadi 16%, serta penurunan tarif Pajak Sarang Burung Walet dari 5% menjadi 3%. Penyesuaian juga berlaku pada beberapa jenis retribusi daerah, meliputi layanan kesehatan, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
“Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa DPRD dan eksekutif tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga memberi kepastian hukum serta meringankan beban masyarakat dengan tarif yang lebih proporsional,” ungkap Ahmad Yani.
Diharapkan, dengan disahkannya perubahan peraturan daerah ini, dapat tercipta dampak positif terhadap iklim investasi dan percepatan pembangunan di Kutai Kartanegara. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan perlindungan terhadap masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkeadilan.[]
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna