PARLEMENTARIA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode 2025–2029 kini resmi memiliki landasan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-26 yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, bersama Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang mewakili pemerintah provinsi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Syarifatul Syadiah, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman utama bagi arah kebijakan pembangunan Kaltim dalam lima tahun mendatang. “RPJMD menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan program pembangunan yang terarah dan terukur. Ini juga menjadi penjabaran visi-misi kepala daerah,” ujar Syarifatul.
Visi yang diusung adalah “Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas”, yang diimplementasikan melalui enam misi besar dan 66 program prioritas. Fokus pembangunan mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis industri unggulan, penerapan transformasi digital pada tata kelola pemerintahan, serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Selain itu, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis demi memastikan keberhasilan implementasi RPJMD, seperti percepatan penyelesaian tapal batas antar daerah, pembangunan infrastruktur di kawasan pedalaman dan perbatasan, penanggulangan stunting secara terpadu, serta peningkatan akses pendidikan di wilayah tertinggal.
Pemerintah provinsi juga diminta untuk memperluas jangkauan program-program unggulan, di antaranya Gratispol (gratis pelayanan sekolah dan kesehatan) serta Jospol (jaringan sosial politik), dengan koordinasi lintas sektor yang lebih solid.
Setelah pembacaan laporan Pansus, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda menjadi Perda. Penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi tanda resmi pengesahan RPJMD.
Wakil Gubernur Seno Aji mengapresiasi kemitraan yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses penyusunan. Menurutnya, RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“RPJMD ini telah diselaraskan dengan RPJPD Kaltim 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Ini menjadi pijakan penting untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang,” ungkap Seno.
Dengan telah disahkannya RPJMD ini, DPRD Kaltim berharap seluruh perangkat daerah segera bergerak menyusun program kerja yang relevan dan terukur. Hal ini demi memastikan visi Generasi Emas bukan sekadar slogan, tetapi menjadi kenyataan yang memberi dampak langsung bagi masyarakat Kaltim. []
Penulis: Muhamaddong | Penyunting: Agnes Wiguna