DPRD Imbau Publik Tidak Panik Dugaan COVID-19

DPRD Imbau Publik Tidak Panik Dugaan COVID-19

PARLEMENTARIA – Dugaan kasus Corona Virus Desease (Covid) 19 yang ditemukan melalui tes antigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda kembali menjadi perhatian pemerintah daerah dan legislatif. Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menekankan agar masyarakat tidak terjebak kepanikan menyikapi kabar tersebut.

Kepada awak media, saat dihubungi melalui aplikasi gawai, Senin (09/06/2025), Andi Satya Adi Saputra meminta publik tidak panik mendengar adanya kasus tersebut. Menurut dia, ketenangan publik merupakan faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah upaya konfirmasi hasil pemeriksaan lanjutan. Andi Satya mengajak seluruh masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan sambil menunggu hasil resmi uji Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikirim ke laboratorium Kementerian Kesehatan RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. “Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jika mengalami gejala, segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat,” tutur Andi Satya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan lanjutan menggunakan metode PCR memang menjadi langkah wajib untuk memastikan diagnosis final, mengingat tes antigen hanya berfungsi sebagai skrining awal. Pemeriksaan PCR juga penting untuk mendeteksi apakah pasien terkait terinfeksi varian baru COVID-19 atau varian lama yang sudah dikenal sebelumnya. “Kami memahami bahwa hasil antigen belum bisa dijadikan dasar diagnosis final. Oleh karena itu, Komisi IV mendukung penuh proses konfirmasi melalui PCR, termasuk upaya mendeteksi apakah ini varian baru atau bukan,” tambahnya.

Andi Satya menegaskan, Komisi IV DPRD Kaltim terus memantau proses penanganan dugaan kasus tersebut dan mendukung koordinasi lintas sektor antara rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium pusat. Ia menilai komunikasi terbuka dan edukasi yang tepat akan membantu masyarakat menyikapi situasi dengan tenang tanpa memicu keresahan berlebihan.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin juga memastikan pihaknya telah melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur resmi. Sampel pasien dikirim ke Banjarbaru sebagai syarat validasi kasus oleh Kementerian Kesehatan. “Memang kita punya laboratorium PCR di Kaltim, termasuk milik swasta seperti yang di Jalan Ahmad Dahlan. Tapi untuk pelaporan dan validasi resmi kasus COVID-19, tetap harus dari Labkes pusat Kemenkes,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan PCR diperkirakan akan keluar dalam waktu dua hari setelah sampel diterima laboratorium. “Jika sampel sudah tiba di laboratorium Kemenkes, hasilnya bisa keluar dalam waktu sekitar dua hari. Kita tunggu saja,” kata Jaya Mualimin. []

Penulis: Agnes Wiguna | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim