PARLEMENTARIA – Fenomena aksi protes yang digaungkan generasi Z melalui media sosial, termasuk gerakan 17+8 dan perubahan warna foto profil, dianggap wajar sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, saat ditemui usai rapat di Kantor DPRD Kaltim, Senin (08/09/2025).
Menurut Salehuddin, cara generasi Z mengekspresikan aspirasi melalui platform digital merupakan bentuk partisipasi politik yang sah. Ia menekankan bahwa aksi tersebut tidak perlu dibesar-besarkan selama substansi tuntutan jelas dan fokus pada isu utama.
“Saya pikir sah-sah saja kalau di era demokrasi seperti ini masyarakat, terutama Gen Z dengan karakteristiknya, menyuarakan tuntutan seperti 17+8 atau melakukan protes melalui penggantian foto profil dengan warna tertentu. Itu wajar. Yang penting, substansinya jelas dan disampaikan dengan cara yang elegan, tanpa membawa isu lain di luar konteks,” ujarnya.
Salehuddin menambahkan, kedekatan Gen Z dengan dunia digital membuat media sosial menjadi kanal utama mereka untuk menyampaikan suara. Hal ini menurutnya mencerminkan adaptasi generasi muda terhadap perkembangan teknologi dalam berpartisipasi politik. “Gen Z punya dunianya sendiri, yaitu dunia digital. Jadi wajar kalau ekspresi mereka lebih banyak disampaikan lewat media sosial. Itu bagian dari proses demokrasi kita saat ini,” jelasnya.
Meski demikian, Salehuddin menekankan pentingnya respons yang bijak dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Aspirasi anak muda, katanya, harus diterima dan diakomodasi agar tidak sekadar menjadi luapan kekecewaan. “Tinggal bagaimana pemerintah provinsi maupun pusat merespons hal ini dengan bijak. Masukan dari mahasiswa dan Gen Z harus benar-benar diakomodasi, dipahami, dan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Terkait tuntutan 17+8, Salehuddin mengakui sebagian sudah mendapatkan perhatian dari DPR RI maupun pemerintah pusat, meski tidak semua dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Beberapa poin, misalnya revisi undang-undang perampasan aset, memerlukan proses panjang dan tidak bisa langsung diselesaikan.
DPRD Kaltim berharap pemerintah mampu mengelola aspirasi generasi muda secara konstruktif, sehingga energi dari suara Gen Z di dunia digital dapat menjadi dorongan positif untuk memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan kualitas kebijakan publik. Dengan pendekatan ini, partisipasi politik generasi muda tidak hanya menjadi simbol protes, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan.[]
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna