DPRD Kaltim Desak APH Tindak Tegas Kasus Lubang Tambang

DPRD Kaltim Desak APH Tindak Tegas Kasus Lubang Tambang

PARLEMENTARIA – Persoalan pertambangan kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Komisi III menegaskan perlunya langkah tegas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus tambang yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menyebutkan banyaknya laporan warga mengenai dampak buruk tambang. Mulai dari kerusakan lahan, kecelakaan, hingga jatuhnya korban jiwa. Meski demikian, kewenangan penindakan berada di pemerintah pusat, bukan lagi daerah.

“Perizinan sekarang kewenangannya di pusat. Tapi bukan berarti pemerintah provinsi tinggal diam. Kita tetap harus ikut mengawasi dan mendorong APH untuk bertindak,” ujarnya, Senin, (04/08/2025).

Salah satu kasus yang disorot publik adalah dugaan lubang bekas tambang di kawasan Danau Lontar, sebagaimana disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Menurut Subandi, isu tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau benar itu lubang bekas tambang, harus ada tindakan. Jangan sampai ada korban lagi. APH harus membuktikan secara ilmiah dan hukum,” tegasnya.

Subandi mengungkapkan, kerap kali perusahaan tambang berkilah telah menyetorkan jaminan reklamasi. Namun, ia menilai nominal jaminan tidak sebanding dengan biaya riil reklamasi. Nilainya hanya sekitar Rp200 juta per hektare, sedangkan kebutuhan untuk memulihkan lahan jauh lebih besar. “Dengan kondisi itu, pengusaha bisa saja berpikir lebih untung meninggalkan lubang daripada menutupnya. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Untuk memastikan kejelasan, ia mendorong pemerintah melibatkan tenaga ahli geologi. Hal ini diperlukan guna meneliti struktur tanah dan memastikan apakah lokasi tersebut benar bekas tambang atau memang danau alami.

“Tidak sulit membuktikan. Dari sampel tanah saja bisa terlihat. Jadi jangan ada alasan untuk membiarkan persoalan ini berlarut,” jelasnya.

DPRD menegaskan, keselamatan warga harus diprioritaskan di atas kepentingan industri. Meski keputusan teknis berada di tangan otoritas pusat, DPRD bersama pemerintah provinsi menyatakan siap memberikan rekomendasi.

“Kami tidak ingin tragedi akibat kelalaian tambang terus berulang. Harus ada tindakan tegas dan nyata,” pungkas Subandi.

Sorotan DPRD Kaltim ini menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya berhenti di meja perizinan, tetapi harus diterjemahkan menjadi langkah nyata agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari aktivitas tambang yang lalai memenuhi kewajiban lingkungannya. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim